Ketua Komisi X Sebut Pemajuan Kebudayaan adalah Investasi
A
A
A
BANDUNG - Setelah lebih dari tiga dekade wacana tentang Undang-Undang (UU) Kebudayaan hangat dibicarakan, akhirnya Sidang Paripurna 27 April 2017, DPR bersama dengan Pemerintah sepakat RUU Pemajuan Kebudayaan disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu poin yang memberikan harapan baru bagi kebudayaan nasional dalam UU ini antara lain, adanya penegasan paradigma baru tentang sudut pandang pembiayaan dan alternatif sumber pendanaan. Kedua hal tersebut selalu menjadi masalah klasik sehingga selama ini dukungan terhadap kegiatan pemajuan kebudayaan terkesan diabaikan.
“Dukungan terhadap pemajuan kebudayaan merupakan investasi dalam membangun peradaban bangsa. Paradigma yang menyatakan dukungan terhadap kegiatan kebudayaan merupakan pembiayaan semata, harus kita tinggalkan," ujar Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya di sela-sela persiapan acara Seminar Budaya diselenggarakan Forum Silaturahmi Keraton se-Nusantara (FSKN) di Grand Preanger Hotel, Bandung, Kamis (11/5/2017).
"Bahkan dengan terintegrasinya program kerja dan pendanaan terhadap pemajuan kebudayaan, diyakini tidak hanya akan mendukung kelestarian budaya Nusantara, tetapi juga akan menjadi stimulus terbukanya lapangan pekerjaan, berputarnya roda perekonomian serta pada ahirnya meningkatkan pendapatan daerah dan negara,” sambungnya.
Dalam hal mengantisipasi keterbatasan dana APBD dan APBN, Anggota Fraksi Partai Demokrat dari Dapil Aceh ini menyatakan bahwa, UU tersebut telah membuka ruang partisipasi masyarakat, baik perorangan maupun korporasi.
"Menjadi sarana berpartisipasi membantu pendanaan kegitan pemajuan kebudayaan kabupaten/kota dan propinsi, melalui pembentukan Lembaga Wali Amanat, sehingga dapat berjalan secara berkesinambungan,” ucapnya.
Lembaga Wali Amanat yang akan dibentuk mengacu kepada Perpres Nomor 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian. Lembaga ini akan bertugas mengelola dan menyalurkan aset finansial yang bersumber dari orang atau lembaga, termasuk APBN dan APBD yang difokuskan kepada 10 objek pemajuan kebudayaan; tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan traditional, teknologi tradional, bahasa, permainan rakyat dan olah raga tradisional.
Seminar Budaya yang diselenggarakan FSKN ini dihadiri sekitar 300 peserta, yang terdiri dari perwakilan dari berbagai unsur keraton Nusantara dan luar negeri, termasuk peserta dari Pakistan, Maroko, Amerika Serikat, dan Filipina. Selain Teuku Riefky akan tampil pula narasumber lain, yakni Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid Setiadi, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Pakar Kebudayaan dan Sejarah dari FSKN Prof Dr Aminuddin.
Salah satu poin yang memberikan harapan baru bagi kebudayaan nasional dalam UU ini antara lain, adanya penegasan paradigma baru tentang sudut pandang pembiayaan dan alternatif sumber pendanaan. Kedua hal tersebut selalu menjadi masalah klasik sehingga selama ini dukungan terhadap kegiatan pemajuan kebudayaan terkesan diabaikan.
“Dukungan terhadap pemajuan kebudayaan merupakan investasi dalam membangun peradaban bangsa. Paradigma yang menyatakan dukungan terhadap kegiatan kebudayaan merupakan pembiayaan semata, harus kita tinggalkan," ujar Ketua Komisi X DPR Teuku Riefky Harsya di sela-sela persiapan acara Seminar Budaya diselenggarakan Forum Silaturahmi Keraton se-Nusantara (FSKN) di Grand Preanger Hotel, Bandung, Kamis (11/5/2017).
"Bahkan dengan terintegrasinya program kerja dan pendanaan terhadap pemajuan kebudayaan, diyakini tidak hanya akan mendukung kelestarian budaya Nusantara, tetapi juga akan menjadi stimulus terbukanya lapangan pekerjaan, berputarnya roda perekonomian serta pada ahirnya meningkatkan pendapatan daerah dan negara,” sambungnya.
Dalam hal mengantisipasi keterbatasan dana APBD dan APBN, Anggota Fraksi Partai Demokrat dari Dapil Aceh ini menyatakan bahwa, UU tersebut telah membuka ruang partisipasi masyarakat, baik perorangan maupun korporasi.
"Menjadi sarana berpartisipasi membantu pendanaan kegitan pemajuan kebudayaan kabupaten/kota dan propinsi, melalui pembentukan Lembaga Wali Amanat, sehingga dapat berjalan secara berkesinambungan,” ucapnya.
Lembaga Wali Amanat yang akan dibentuk mengacu kepada Perpres Nomor 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian. Lembaga ini akan bertugas mengelola dan menyalurkan aset finansial yang bersumber dari orang atau lembaga, termasuk APBN dan APBD yang difokuskan kepada 10 objek pemajuan kebudayaan; tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan traditional, teknologi tradional, bahasa, permainan rakyat dan olah raga tradisional.
Seminar Budaya yang diselenggarakan FSKN ini dihadiri sekitar 300 peserta, yang terdiri dari perwakilan dari berbagai unsur keraton Nusantara dan luar negeri, termasuk peserta dari Pakistan, Maroko, Amerika Serikat, dan Filipina. Selain Teuku Riefky akan tampil pula narasumber lain, yakni Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Hilmar Farid Setiadi, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Pakar Kebudayaan dan Sejarah dari FSKN Prof Dr Aminuddin.
(kri)