Dana Saksi Pemilu Diyakini Bakal Timbulkan Masalah Baru
A
A
A
JAKARTA - Pembiayaan saksi partai politik (Parpol) atau kandidat pemilu dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diyakini bakal menimbulkan masalah baru. Maka itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak wacana yang dimunculkan DPR.
"Akan menimbulkan masalah baru," kata Peneliti ICW Almas Sjafrina di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).
Dia mengatakan, parpol gagal memobilisasi kadernya di tingkat yang paling rendah untuk menjaga suara partai sendiri jika saksinya dibiayai APBN.
"Apakah partai enggak punya kader 1 atau 2 saja di tempat pemungutan suara (TPS) untuk menjaga suara parpol yang enggak perlu dibayar," katanya.
Menurut dia, loyalitas tiap kader dibutuhkan kepada parpol untuk menjaga TPS. "Ini bukti kegagalan Parpol," tuturnya.
Di samping itu, pembiayaan saksi parpol atau kandidat pemilu dari APBN dianggap sebagai salah satu usul kontroversial dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilu itu.
Usul sebelumnya yang juga kontroversial adalah penyelenggara berasal dari parpol, parliamentary dan presidential threshold, besaran daerah pemilihan, penambahan jumlah kursi anggota DPR, pengaturan batasan sumbangan dana kampanye.
"Akan menimbulkan masalah baru," kata Peneliti ICW Almas Sjafrina di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).
Dia mengatakan, parpol gagal memobilisasi kadernya di tingkat yang paling rendah untuk menjaga suara partai sendiri jika saksinya dibiayai APBN.
"Apakah partai enggak punya kader 1 atau 2 saja di tempat pemungutan suara (TPS) untuk menjaga suara parpol yang enggak perlu dibayar," katanya.
Menurut dia, loyalitas tiap kader dibutuhkan kepada parpol untuk menjaga TPS. "Ini bukti kegagalan Parpol," tuturnya.
Di samping itu, pembiayaan saksi parpol atau kandidat pemilu dari APBN dianggap sebagai salah satu usul kontroversial dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Pemilu itu.
Usul sebelumnya yang juga kontroversial adalah penyelenggara berasal dari parpol, parliamentary dan presidential threshold, besaran daerah pemilihan, penambahan jumlah kursi anggota DPR, pengaturan batasan sumbangan dana kampanye.
(kri)