Pendapat Komjak Sikapi Desakan Pencopotan Jaksa Agung

Rabu, 10 Mei 2017 - 20:32 WIB
Pendapat Komjak Sikapi...
Pendapat Komjak Sikapi Desakan Pencopotan Jaksa Agung
A A A
JAKARTA - Kinerja Jaksa Agung M Prasetyo kembali disorot pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara.

Adalah Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak yang meminta Presiden Joko Widodo mencopot Prasetyo dari jabatan Jaksa Agung.

Dahnil merasa kecewa dengan kinerja jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut ringan Ahok. (Baca Juga: Kecewa Jaksa Kasus Ahok, Pemuda Muhammadiyah Minta Jokowi Copot Jaksa Agung )

Menyikapi adanya desakan pencopotan Jaksa Agung, Komisi Kejaksaan (Komjak) berpendapat pencopotan Jaksa Agung merupakan hak prerogatif Presiden. "Penggantian Jaksa Agung itu hak prerogatif Presiden," kata Juru Bicara Komjak, Indro Sugiarto kepada SINDOnews, Rabu (10/5/2017).

Kendati demikian, Komjak mengakui Jaksa Agung bertanggung jawab atas tuntutan yang diajukan setiap Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pada kasus penistaan agama yang menjerat Ahok.

"Tapi untuk penggantian Jaksa Agung pasti Presiden punya perangkat dan pertimbangan lebih kompleks dari sekadar perkara (Ahok-red) ini," kata Indro.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0884 seconds (0.1#10.140)