DPR Akui HTI Ormas Legal Tercatat di Kemendagri Sejak 2002

Rabu, 10 Mei 2017 - 13:56 WIB
DPR Akui HTI Ormas Legal...
DPR Akui HTI Ormas Legal Tercatat di Kemendagri Sejak 2002
A A A
JAKARTA - DPR mengakui Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah ormas Islam yang memenuhi ketentuan hukum. Atas dasar itu muncul aspirasi penolakan terhadap rencana pemerintah untuk membubarkan HTI.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, dirinya lebih memahami HTI lebih jauh setelah mendapatkan penjelasan langsung dari internal HTI. Penjelasan ini, kata dia diperolehnya ketika menerima kedatangan delegasi HTI ke DPR.

"HTI ini organisasi yang masuk Indonesia secara legal," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2017).

Dia menerangkan, HTI masuk ke Indonesia di era 1980-an. Menurutnya keberadaan HTI telah diakui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2002 melalui Surat Keterangan Terdaftar.

Bahkan, lanjut dia, status badan hukum HTI juga telah diakui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2014. Dia menambahkan, HTI juga menyatakan telah mencantumkan Pancasila dan UUD 45 dalam AD/ART mereka.

Atas dasar itu dia menyayangkan langkah pemerintah ingin membubarkan HTI. Politikus Partai Gerindra ini mengakui HTI banyak berkontribusi positif terhadap negara. (Baca: DPR Akan Tindaklanjuti Aspirasi Tolak Bubarkan HTI)

Dia menyebutkan salah satu kontribusi HTI adalah ikut mendorong revisi Undang-undang Migas dan sejumlah undang-undang yang dianggap tidak sejalan dengan semangat konstitusi. "Kontribusi nyata HTI selama ini banyak yang bermanfaat," ucapnya.
(kur)
Berita Terkait
Antisipasi Bentrokan,...
Antisipasi Bentrokan, Pos Ormas di Tangerang Dibongkar Paksa
Tampang Empat Anggota...
Tampang Empat Anggota GRIB Jaya Pelaku Perusakan Aset PT KAI di Semarang
Dodi Reza Alex Noerdin...
Dodi Reza Alex Noerdin Hadiri Silaturahmi dengan Ketum Ormas MKGR
Sebanyak 150 Ormas Ikut...
Sebanyak 150 Ormas Ikut Jambore Ormas Jabar 2024
Jambore Tuntas Dilaksanakan,...
Jambore Tuntas Dilaksanakan, AMP Lahirkan Kader Pelopor
Muktamar XXI Mathla’ul...
Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Resmi Dibuka, Menag Tegaskan Pentingnya Peran Organisasi Keagamaan
Berita Terkini
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved