Bea Cukai dan Polri Amankan 84 Kg Sabu Jaringan Narkotika China

Senin, 08 Mei 2017 - 16:37 WIB
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Amankan 84 Kg Sabu Jaringan Narkotika China
A A A
JAKARTA - Kian hari, modus penyelundupan narkotika kian bervariasi. Tak ayal, hal ini menuntut aparat penegak hukum meningkatkan kewaspadaan dan kejelian dalam melakukan penindakan narkotika.

Terbukti pada percobaan penyelundupan narkotika dari China, petugas Bea Cukai bekerja sama dengan Direktorat Narkotika Bareskrim Polri berhasil mengamankan 84 kilogram methamphetamine (sabu), yang tersembunyi di rongga dalam 14 unit buffer/damper yang terbuat dari besi setebal 2,5 cm sehingga tidak dapat dideteksi oleh x-ray.

Penindakan ini berawal dari informasi yang didapatkan Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai dari Bea Cukai China (China General Administration of Customs), bahwa akan ada importasi narkotika dari China menuju Indonesia melalui jalur laut.

Berdasarkan analisis profil pengirim dan penerima narkotika, diketahui kontainer berisikan barang tersebut diangkut kapal OOCL America dengan jalur perjalanan dari China, masuk dan transit di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, dan menuju Pelabuhan Panjang Lampung, pada Kamis 27 April 2017.

Menindaklanjuti hasil analisis tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan surveillance ketat terhadap kontainer dimaksud, mulai dari Pelabuhan Priok dan Pelabuhan Panjang Lampung, serta perjalanan kontainer menuju pergudangan di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Petugas akhirnya menangkap penerima paket, tersangka berinisial TN di Batuceper, Tangerang, pada Kamis 4 Mei 2017.

Pengembangan atas kasus ini terus berlanjut, sampai akhirnya petugas mendapatkan seorang pengendali yang berinisial AM di Bandung, pada Minggu 7 Mei 2017. Saat akan dilakukan pengembangan menuju lokasi gudang lainnya di Cipondoh Tangerang, tersangka AM melawan petugas dan berusaha melarikan diri, terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan akhirnya tewas.

Atas pengungkapan kasus ini, tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 144 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dengan keberhasilan penindakan ini, 504.000 jiwa terselamatkan dari bahaya narkotika.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, bahwa dari data tegahan narkotika dan psikotropika Bea Cukai diketahui bahwa pada tahun 2017 telah terdapat 80 kasus yang berhasil ditindak Bea Cukai, dengan barang bukti narkotika sebesar 315,23 kilogram.

”Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Bea Cukai tentang kerja sama pengungkapan jaringan narkotika internasional. MoU tersebut ditindaklanjuti dengan beberapa kali joint operation yang salah satunya adalah pengungkapan sindikat internasional China-Indonesia ini,” ujar Heru, Senin (8/5/2017).
(kri)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Tepis Ada Pembagian...
Tepis Ada Pembagian Keuntungan Program MBG ke Presiden, Kepala BGN: Hoaks
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved