Pemerintah Perlu Pertimbangkan Hentikan Kirim TKI di Negara ASEAN
Jum'at, 05 Mei 2017 - 21:05 WIB
Pemerintah Perlu Pertimbangkan Hentikan Kirim TKI di Negara ASEAN
A
A
A
JAKARTA - Menyusul lemahnya komitmen negara-negara ASEAN terhadap perlindungan terhadap pekerja migran, perlu kiranya pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan penghentian pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor informal di negara-negara ASEAN.
"Pemerinatah perlu mempertimbangkan penghentian pengiriman TKI ke negara ASEAN. Khususnya Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura," kata Direktur Kerja sama Sosial Budaya ASEAN, Kementerian Luar Negeri, J S George Lantu, Jumat (5/5/2017).
Pada 3-6 Mei 2017 berlangsung Pertemuan Pejabat Senior Ketenagakerjaan ASEAN yang berlangsung di Singapura. Delegasi Indonesia diwakili pejabat senior dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Di forum yang diikuti 10 negara tersebut, Indonesia mendesak adanya peraturan yang mengikat (legally binding) untuk melindungi pekerja migran dan keluarganya. Desakan tersebut adalah memperkuat pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Forum KTT ASEAN ke-30 di Manila 29 April lalu, yang diikuti oleh kepala negara dan parlemen ASEAN.
Di Forum tersebut, Presiden Jokowi mengingatkan pentingnya peraturan yang mengikat untuk melindungi pekerja migran. Menurut George, pemerintah peru mempertimbangkan penghentian pengiriman TKI ke negara ASEAN, mengingat Indonesia belum melihat adanya keseriusan negara-negara ASEAN dalam memindungai pekerja migran.
Lemahnya komitmen perlindungan tersebut terlihat dari keenggganan mereka, terutama Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam menyepakati skema perlindungan buruh migran yang mengikat. Mereka menginginkan perlindungan sebatas morally binding.
"Kalau hanya morally binding, itu sangat lemah," kata George.
Pengalaman saat ini menunjukkan, Indonesia mengalami hambatan dalam memberikan advokasi pada TKI yang mengalami masalah seperti pemerkosaan, pembunuhan, gaji tak dibayar dan sebagainya. Kondisi serupa akan berbeda jika ada dokumen peraturan yang mengikat terkait perlindungan pekerja migran.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudharmanto yang juga hadir dalam forum tersebut mengatakan, Indonesia terus menguapayakan agar negara ASEAN bersedia menyepakati perlindungan pekerja migran sebagai dokumen yang legally binding.
"Karena perlindungan terhadap TKI di baik di dalam maupun di luar negeri adalah amanat konstitusi. Nawacita Pemerintahan Presiden Jokowi memerintahkan negara harus hadir dalam melindungi pekerja," ujarnya.
Meski forum di Singapura belum mencapai kesepakatan, namun Indonesia berharap masalah ini akan dibahas lebih serius dalam pertemuan setingkat menteri. "Jika tetap tidak ada kesepakatan, perlu kiranya dipertimbangkan penghentian pengiriman TKI ke ASEAN, khususnya Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam," tuturnya.
"Pemerinatah perlu mempertimbangkan penghentian pengiriman TKI ke negara ASEAN. Khususnya Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura," kata Direktur Kerja sama Sosial Budaya ASEAN, Kementerian Luar Negeri, J S George Lantu, Jumat (5/5/2017).
Pada 3-6 Mei 2017 berlangsung Pertemuan Pejabat Senior Ketenagakerjaan ASEAN yang berlangsung di Singapura. Delegasi Indonesia diwakili pejabat senior dari Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Di forum yang diikuti 10 negara tersebut, Indonesia mendesak adanya peraturan yang mengikat (legally binding) untuk melindungi pekerja migran dan keluarganya. Desakan tersebut adalah memperkuat pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Forum KTT ASEAN ke-30 di Manila 29 April lalu, yang diikuti oleh kepala negara dan parlemen ASEAN.
Di Forum tersebut, Presiden Jokowi mengingatkan pentingnya peraturan yang mengikat untuk melindungi pekerja migran. Menurut George, pemerintah peru mempertimbangkan penghentian pengiriman TKI ke negara ASEAN, mengingat Indonesia belum melihat adanya keseriusan negara-negara ASEAN dalam memindungai pekerja migran.
Lemahnya komitmen perlindungan tersebut terlihat dari keenggganan mereka, terutama Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalam menyepakati skema perlindungan buruh migran yang mengikat. Mereka menginginkan perlindungan sebatas morally binding.
"Kalau hanya morally binding, itu sangat lemah," kata George.
Pengalaman saat ini menunjukkan, Indonesia mengalami hambatan dalam memberikan advokasi pada TKI yang mengalami masalah seperti pemerkosaan, pembunuhan, gaji tak dibayar dan sebagainya. Kondisi serupa akan berbeda jika ada dokumen peraturan yang mengikat terkait perlindungan pekerja migran.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Hery Sudharmanto yang juga hadir dalam forum tersebut mengatakan, Indonesia terus menguapayakan agar negara ASEAN bersedia menyepakati perlindungan pekerja migran sebagai dokumen yang legally binding.
"Karena perlindungan terhadap TKI di baik di dalam maupun di luar negeri adalah amanat konstitusi. Nawacita Pemerintahan Presiden Jokowi memerintahkan negara harus hadir dalam melindungi pekerja," ujarnya.
Meski forum di Singapura belum mencapai kesepakatan, namun Indonesia berharap masalah ini akan dibahas lebih serius dalam pertemuan setingkat menteri. "Jika tetap tidak ada kesepakatan, perlu kiranya dipertimbangkan penghentian pengiriman TKI ke ASEAN, khususnya Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam," tuturnya.
(maf)