Masinton Pasaribu Nilai Pemberantasan Korupsi Jalan di Tempat

Jum'at, 05 Mei 2017 - 17:40 WIB
Masinton Pasaribu Nilai Pemberantasan Korupsi Jalan di Tempat
Masinton Pasaribu Nilai Pemberantasan Korupsi Jalan di Tempat
A A A
JAKARTA - Pemberantasan korupsi di Indonesia sejak dibentuknya KPK hingga kini, masih jalan di tempat. Pendapat ini ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, di Jakarta.

"Adanya KPK, saya memimpikan Indonesia bebas korupsi, tapi saya melihat pemberantasan korupsi kita masih jalan di tempat," ujar Masinton dalam siaran pers, Jumat (5/5/2017).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) ini menilai kondisi KPK tengah bermasalah. "Kalau melihat model pemberantasan korupsi saat ini saya tidak puas. Cara yang kita lakukan saat ini belum benar," kata Masinton.

Salah satu indikasinya adalah adanya konflik antara penyidik dengan pimpinan KPK, dan penyidik KPK dengan penyidik KPK lainnya. "Masalah seperti ini sempat disampaikan oleh pimpinan KPK saat rapat dengar pendapat dengan DPR lalu," ucapnya.

"Misalnya ada konfdlik antara pimpinan KPK dengan penyidik KPK, malah sempat terucap, kami sudah 10 tahun di sini, kalian baru tiga bulan," imbuh Masinton menceritakan perihal konflik di KPK.

Menurut Masinton, dari informasi yang didapatnya dari pimpinan KPK itu saat rapat dengar pendapat (RDP), terkuak fakta jika ada penyidik satu, menolak penyidik yang lain.

Munculnya beragam konflik kepentingan inilah yang mendorong Masinton untuk mengusulkan hak angket kepada KPK. Hak angket ini diharapkan Masinton dapat mendalami di mana kelemahan KPK selama ini. Dia sadar hal itu seperti melawan opini publik.

"Karena saat ini sudah muncul mitos, asal menyentuh KPK, kita berhadapan dengan mitos bahwa kita pro koruptor," tegas Masinton.

Dia mengingatkan, jika KPK itu digerakkan oleh manusia, yang tentunya tidak lepas dari kesalahan. Soal isu penekanan yang dilakukan oleh beberapa orang anggota DPR kepada Miryam S Haryani, Masinton menganggap itu sebagai fitnah.

"Saya yakin yang disampaikan penyidik KPK soal penekanan ke Miryam itu adalah keterangan palsu, bagi saya itu penyimpangan. Ini bahaya jika penyidik memberikan keterangan palsu di persidangan," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6335 seconds (0.1#10.140)