Masinton Pasaribu Nilai Pemberantasan Korupsi Jalan di Tempat

Jum'at, 05 Mei 2017 - 17:40 WIB
Masinton Pasaribu Nilai...
Masinton Pasaribu Nilai Pemberantasan Korupsi Jalan di Tempat
A A A
JAKARTA - Pemberantasan korupsi di Indonesia sejak dibentuknya KPK hingga kini, masih jalan di tempat. Pendapat ini ditegaskan oleh Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, di Jakarta.

"Adanya KPK, saya memimpikan Indonesia bebas korupsi, tapi saya melihat pemberantasan korupsi kita masih jalan di tempat," ujar Masinton dalam siaran pers, Jumat (5/5/2017).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) ini menilai kondisi KPK tengah bermasalah. "Kalau melihat model pemberantasan korupsi saat ini saya tidak puas. Cara yang kita lakukan saat ini belum benar," kata Masinton.

Salah satu indikasinya adalah adanya konflik antara penyidik dengan pimpinan KPK, dan penyidik KPK dengan penyidik KPK lainnya. "Masalah seperti ini sempat disampaikan oleh pimpinan KPK saat rapat dengar pendapat dengan DPR lalu," ucapnya.

"Misalnya ada konfdlik antara pimpinan KPK dengan penyidik KPK, malah sempat terucap, kami sudah 10 tahun di sini, kalian baru tiga bulan," imbuh Masinton menceritakan perihal konflik di KPK.

Menurut Masinton, dari informasi yang didapatnya dari pimpinan KPK itu saat rapat dengar pendapat (RDP), terkuak fakta jika ada penyidik satu, menolak penyidik yang lain.

Munculnya beragam konflik kepentingan inilah yang mendorong Masinton untuk mengusulkan hak angket kepada KPK. Hak angket ini diharapkan Masinton dapat mendalami di mana kelemahan KPK selama ini. Dia sadar hal itu seperti melawan opini publik.

"Karena saat ini sudah muncul mitos, asal menyentuh KPK, kita berhadapan dengan mitos bahwa kita pro koruptor," tegas Masinton.

Dia mengingatkan, jika KPK itu digerakkan oleh manusia, yang tentunya tidak lepas dari kesalahan. Soal isu penekanan yang dilakukan oleh beberapa orang anggota DPR kepada Miryam S Haryani, Masinton menganggap itu sebagai fitnah.

"Saya yakin yang disampaikan penyidik KPK soal penekanan ke Miryam itu adalah keterangan palsu, bagi saya itu penyimpangan. Ini bahaya jika penyidik memberikan keterangan palsu di persidangan," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa...
Ahok Sambangi KPK, Diperiksa Terkait Kasus LNG Pertamina
KPK Tetapkan Wali Kota...
KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai sebagai Tersangka
Berita Terkini
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved