Fadli Zon: Pekerja Berhak Hidup Layak dan Dilindungi
A
A
A
JAKARTA - Memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2017, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menekankan pentingnya bagi kelompok pekerja di Indonesia untuk mendapatkan penghidupan yang layak.
Fadli menegaskan penghidupan yang layak bagi kaum buruh adalah mandat konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Menurut dia, salah satu agenda yang masih diperjuangkan kelompok buruh adalah terkait formula penentuan upah minimum yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
"Formula saat ini masih mencerminkan kebijakan politik upah murah. Di mana upah minimum hanya ditentukan oleh tiga komponen, yakni komponen upah minimum berjalan, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," tutur Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini melalui keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (1/5/2017).
Fadli menilai ada satu komponen yang juga harus dipertimbangkan, yaitu komponen prosentase perubahan nilai tukar. Sebab, lanjut dia, risiko keuangan tidak hanya bersumber dari inflasi tapi juga nilai tukar mata uang.
Selain itu, sambung dia, pemerintah juga harus terus memantau standar kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penentuan kebijakan upah minimum melalui mekanisme tripartit, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah.
Pada Hari Buruh tahun ini, aspek lain yang juga disoroti Fadli Zon adalah keseriusan pemerintah dalam meningkatkan perlindungan kepada kelompok pekerja di Indonesia. Baik perlindungan dari aspek regulasi maupun melalui peningkatan kualitas SDM.
Menurut dia, dari aspek regulasi, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dianggap melonggarkan mutu dan pengawasan tenaga kerja asing.
"Sehingga pasar tenaga kerja lokal mengalami ancaman dari serbuan tenaga kerja asing," katanya.
Di sisi yang lain, Fadli menegaskan perlu adanya peningkatan keterampilan atau skill sumber daya manusia (SDM) pekerja di Indonesia yang dilakukan secara serius oleh pemerintah.
Menurut dia, hal tersebut sangat penting agar tenaga kerja lokal tidak tergeser dengan keberadaan buruh asing.
Apalagi dengan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), kata dia, peningkatan SDM tenaga kerja akan meningkatkan daya saing SDM Indonesia untuk masuk ke pasar internasional.
Fadli sangat berharap pemerintah dapat cukup responsif dalam merespons agenda-agenda yang disuarakan kelompok buruh pada hari ini.
Fadli menegaskan penghidupan yang layak bagi kaum buruh adalah mandat konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Menurut dia, salah satu agenda yang masih diperjuangkan kelompok buruh adalah terkait formula penentuan upah minimum yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
"Formula saat ini masih mencerminkan kebijakan politik upah murah. Di mana upah minimum hanya ditentukan oleh tiga komponen, yakni komponen upah minimum berjalan, tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," tutur Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini melalui keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Selasa (1/5/2017).
Fadli menilai ada satu komponen yang juga harus dipertimbangkan, yaitu komponen prosentase perubahan nilai tukar. Sebab, lanjut dia, risiko keuangan tidak hanya bersumber dari inflasi tapi juga nilai tukar mata uang.
Selain itu, sambung dia, pemerintah juga harus terus memantau standar kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penentuan kebijakan upah minimum melalui mekanisme tripartit, antara pengusaha, pekerja dan pemerintah.
Pada Hari Buruh tahun ini, aspek lain yang juga disoroti Fadli Zon adalah keseriusan pemerintah dalam meningkatkan perlindungan kepada kelompok pekerja di Indonesia. Baik perlindungan dari aspek regulasi maupun melalui peningkatan kualitas SDM.
Menurut dia, dari aspek regulasi, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dianggap melonggarkan mutu dan pengawasan tenaga kerja asing.
"Sehingga pasar tenaga kerja lokal mengalami ancaman dari serbuan tenaga kerja asing," katanya.
Di sisi yang lain, Fadli menegaskan perlu adanya peningkatan keterampilan atau skill sumber daya manusia (SDM) pekerja di Indonesia yang dilakukan secara serius oleh pemerintah.
Menurut dia, hal tersebut sangat penting agar tenaga kerja lokal tidak tergeser dengan keberadaan buruh asing.
Apalagi dengan pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), kata dia, peningkatan SDM tenaga kerja akan meningkatkan daya saing SDM Indonesia untuk masuk ke pasar internasional.
Fadli sangat berharap pemerintah dapat cukup responsif dalam merespons agenda-agenda yang disuarakan kelompok buruh pada hari ini.
(dam)