Masyarakat Harus Kritis Sebelum Menyewa Bus Pariwisata
Minggu, 30 April 2017 - 20:00 WIB
Masyarakat Harus Kritis Sebelum Menyewa Bus Pariwisata
A
A
A
JAKARTA - Kecelakaan maut kembali terjadi di Jalur Puncak, Ciloto, Cianjur, Minggu pagi tadi yang menewaskan 11 orang. Pihak berwenang menduga kecelakaan lantaran bus pariwisata bernomor polisi B 7057 BGA mengalami rem blong.
Project Coordinator Indonesia Classic and Unique Bus AM Fikri menjelaskan, kecelakaan lalu lintas banyak faktor, di antaranya, perawatan dan kondisi kendaraan. Kemudian, faktor manusia sebagai pengemudi. Menurut AM Fikri, butuh kesadaran berbagai pihak agar kecelakaan serupa tidak terjadi.
Pemilik perusahaan transportasi diharapkan benar-benar mengikuti aturan yang berlaku seperti perizinan, perawatan kendaraan dan pengecekan kelaikan berkala. "Masyaratak harus kritis. Misalnya liburan panjang seperti ini akan menyewa bus pariwisata, sebelum menyewa bisa dilihat STNK, KIR dan sejumlah surat kelengkapan berkendara. Karena sebagai penyewa harus mengetahui kondisi kendaraan yang akan digunakan. Jika terjadi sesuatu ada kejelasan dari perusahaan bus," kata Fikri saat dihubungi SINDOnews, Minggu (30/4/2017).
Fikri menuturkan, aparat penegak hukum juga harus tetap menegakkan aturan yang berlaku dalam hal keselamatan berlalu lintas. "Untuk pihak berwenang, ketentuan Undang-Undang sudah ada tinggal ditegakkan saja," singkatnya.
Sebagai informasi, kecelakaan yang terjadi di jalur puncak Bogor tersebut terjadi pada Minggu siang (30/4/2017). Kecelakaan melibatkan kendaraan jenis Avanza Silver dengan nomor kendaraan B 1608 BKV dan bus pariwisata dengan nomor kendaraan B 7058 BGA. Kecelakaan tersebut juga melibatkan kendaraan roda dua, satu mobil pikap serta kendaraan lain jenis Avanza.
Sebanyak 11 orang tewas dalam kecelakaan maut tersebut.( Baca: Ini Identitas Korban Tewas dan Luka Berat Kecelakaan Cianjur )
Project Coordinator Indonesia Classic and Unique Bus AM Fikri menjelaskan, kecelakaan lalu lintas banyak faktor, di antaranya, perawatan dan kondisi kendaraan. Kemudian, faktor manusia sebagai pengemudi. Menurut AM Fikri, butuh kesadaran berbagai pihak agar kecelakaan serupa tidak terjadi.
Pemilik perusahaan transportasi diharapkan benar-benar mengikuti aturan yang berlaku seperti perizinan, perawatan kendaraan dan pengecekan kelaikan berkala. "Masyaratak harus kritis. Misalnya liburan panjang seperti ini akan menyewa bus pariwisata, sebelum menyewa bisa dilihat STNK, KIR dan sejumlah surat kelengkapan berkendara. Karena sebagai penyewa harus mengetahui kondisi kendaraan yang akan digunakan. Jika terjadi sesuatu ada kejelasan dari perusahaan bus," kata Fikri saat dihubungi SINDOnews, Minggu (30/4/2017).
Fikri menuturkan, aparat penegak hukum juga harus tetap menegakkan aturan yang berlaku dalam hal keselamatan berlalu lintas. "Untuk pihak berwenang, ketentuan Undang-Undang sudah ada tinggal ditegakkan saja," singkatnya.
Sebagai informasi, kecelakaan yang terjadi di jalur puncak Bogor tersebut terjadi pada Minggu siang (30/4/2017). Kecelakaan melibatkan kendaraan jenis Avanza Silver dengan nomor kendaraan B 1608 BKV dan bus pariwisata dengan nomor kendaraan B 7058 BGA. Kecelakaan tersebut juga melibatkan kendaraan roda dua, satu mobil pikap serta kendaraan lain jenis Avanza.
Sebanyak 11 orang tewas dalam kecelakaan maut tersebut.( Baca: Ini Identitas Korban Tewas dan Luka Berat Kecelakaan Cianjur )
(whb)