Kecelakaan Maut di Puncak, DPR Minta Izin Operasi Bus Pariwisata Dicabut
Minggu, 30 April 2017 - 18:37 WIB

Kecelakaan Maut di Puncak, DPR Minta Izin Operasi Bus Pariwisata Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Komisi V DPR mendesak perusahaan otobus pemilik bus pariwisata yang diduga menjadi penyebab kecelakaan maut di Jalan Raya Puncak, Ciloto, Cianjur, Jawa Barat, dijatuhi sanksi tegas.
Anggota Komisi V DPR Moh Nizar Zahro menyesalkan terjadinya kecelakaan bus pariwisata karena rem blong di Bogor pagi tadi. Nizar mendesak agar perusahaan pemilik bus pariwisata tersebut bisa dijatuhi sanksi tegas.
"Kalau perlu, izin operasinya dicabut," tegas Nizar melalui keterangan tertulis, Minggu (30/4/2017). Nizar mengatakan, bus pariwisata yang mengalami kecelakaan karena rem blong seperti yang terjadi di Puncak Bogor, patut diinvestigasi uji KIR-nya.
Berdasarkan Pasal 48 hingga pasal 55 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, uji KIR dilakukan terhadap kendaraan bermotor kendaraan penumpang umum, mobil bus, mobil barang kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan umum.
"Jangan-jangan tidak pernah melakukan uji KIR. Atau saat melakukan uji KIR, tidak melalui prosedur yang semestinya," kata Nizar.
Sebelumnya diberitakan kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Cianjur, Jawa Barat, pada Minggu pagi tadi. Sebanyak 11 orang tewas dalam kecelakaan maut tersebut.( Baca: Ini Identitas Korban Tewas dan Luka Berat Kecelakaan Cianjur )
Anggota Komisi V DPR Moh Nizar Zahro menyesalkan terjadinya kecelakaan bus pariwisata karena rem blong di Bogor pagi tadi. Nizar mendesak agar perusahaan pemilik bus pariwisata tersebut bisa dijatuhi sanksi tegas.
"Kalau perlu, izin operasinya dicabut," tegas Nizar melalui keterangan tertulis, Minggu (30/4/2017). Nizar mengatakan, bus pariwisata yang mengalami kecelakaan karena rem blong seperti yang terjadi di Puncak Bogor, patut diinvestigasi uji KIR-nya.
Berdasarkan Pasal 48 hingga pasal 55 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, uji KIR dilakukan terhadap kendaraan bermotor kendaraan penumpang umum, mobil bus, mobil barang kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan umum.
"Jangan-jangan tidak pernah melakukan uji KIR. Atau saat melakukan uji KIR, tidak melalui prosedur yang semestinya," kata Nizar.
Sebelumnya diberitakan kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Puncak, Desa Ciloto, Cianjur, Jawa Barat, pada Minggu pagi tadi. Sebanyak 11 orang tewas dalam kecelakaan maut tersebut.( Baca: Ini Identitas Korban Tewas dan Luka Berat Kecelakaan Cianjur )
(whb)