Kasus E-KTP, Rumah Anak Buah Oesman Sapta Digeledah KPK
A
A
A
JAKARTA - Rumah Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar dalam sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang menjerat Miryam.
"Menurut keterangan pihak keluarga iya (Digeledah, red)," ujar Pengacara Miryam, Aga Khan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Penggeledahan itu, kata dia, tidak didampingi tim pengacara Miryam. "Dan hari ini kami tim penasihat hukum mengirim surat pemberitahuan mengenai langkah hukum praperadilan atas penetapan tersangka klien kami," imbuhnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun tak membantah adanya penggeledahan tersebut. Namun, Dia harus mengecek lebih jelas terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut. "Sedang dicek ya," kata Febri dikonfirmasi terpisah.
Sekadar informasi, kader Partai Hanura yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO), Miryam S Haryani ini dijerat Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.
"Menurut keterangan pihak keluarga iya (Digeledah, red)," ujar Pengacara Miryam, Aga Khan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Penggeledahan itu, kata dia, tidak didampingi tim pengacara Miryam. "Dan hari ini kami tim penasihat hukum mengirim surat pemberitahuan mengenai langkah hukum praperadilan atas penetapan tersangka klien kami," imbuhnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun tak membantah adanya penggeledahan tersebut. Namun, Dia harus mengecek lebih jelas terhadap penyidik yang menangani kasus tersebut. "Sedang dicek ya," kata Febri dikonfirmasi terpisah.
Sekadar informasi, kader Partai Hanura yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO), Miryam S Haryani ini dijerat Pasal 22 Juncto Pasal 35 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun.
(kri)