Saksi Bongkar Cara Andi Narogong Kuasai Proyek E-KTP

Kamis, 20 April 2017 - 16:32 WIB
Saksi Bongkar Cara Andi...
Saksi Bongkar Cara Andi Narogong Kuasai Proyek E-KTP
A A A
JAKARTA - Cara pengusaha swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong menguasai proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dibongkar dalam sidang lanjutan kasus itu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/4/2017). Adapun Andi Narogong telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka ‎kasus e-KTP.

Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya mengatakan bahwa Tim Fatmawati dibentuk untuk memenangkan Andi Narogong dalam proyek e-KTP.‎ Bahkan, ratusan juta rupiah rela dikeluarkan oleh Andi Narogong agar bisa menguasai proyek senilai Rp5,9 triliun itu.

Selama setahun, Andi Narogong disebut berani memberikan Rp5 juta perbulan ‎ke tiap anggota Tim Fatmawati. Menurut Jaksa KPK Abdul Basyir, uang yang dikeluarkan Andi Narogong mencapai Rp408 juta.

"Dia (Andi Narogong, red) kan memiliki kepentingan menjadi pemenang proyek e-KTP," ujar Johanes Richard Tanjaya saat bersaksi.‎

Johanes mengaku timnya di PT Java Trade Utama juga menerima uang itu dari Andi Narogong. Namun, Johanes mengaku tidak ikut kecipratan.‎

"Saya enggak tahu pak, karena saya enggak dapat. Tim saya yang dapat, rata-rata kalau enggak salah sebulan itu Rp5 juta," papar Johanes.

Sementara itu, Anggota Tim dari PT Java Trade Utama Jimmy Iskandar Tedjasusila‎ (Bobby, red) ‎mengakui bahwa Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) dimenangkan dalam proses lelang atas skenario Andi Narogong. Adapun dua konsorsium lainnya hanya pelengkap, tetap ikut terlibat dalam pengadaan e-KTP walaupun kalah.‎

"Ya memang di-setting untuk mendampingi saja, yang menang PNRI. Setelah dipecah memang ada pembicaraan siapapun yang menang nanti semua ikut bekerja," kata Jimmy dalam kesempatan sama.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1301 seconds (0.1#10.140)