Politik Transaksional Kurangi Kualitas Masa Tenang
A
A
A
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai politik transaksional dengan cara-cara bagi-bagi barang mengganggu kualitas masa tenang.
Hal itu dikatakan JPPR menyikapi fenomena banyaknya informasi tentang pembagian sembako pada masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta putaran kedua.
Menurut Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz, peristiwa politik transaksional itu telah memenuhi ruang publik melalui pesan berantai dan media sosial secara massif.
"Jelas hal ini mengurangi kualitas ketenangan masa tenang," ujar Masykurudin melalui pers rilisnya kepada SINDOnews, Selasa (17/4/2017).
Pria yang biasa disapa Masykur ini berharap masyarakat tidak terpengaruh dengan dugaan maraknya politik uang tersebut.
Dia berharap, warga Jakarta tetap berpedoman kepada gagasan dan program yang ditawarkan para pasangan calon.
Masykur menganggap, ancaman politik transaksional atau politik uang sangat kuat bisa diterapkan kepada pemberi maupun penerima.
Menurut dia, setiap orang yang terlibat dalam politik uang dapat dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Dia menambahkan, sanksi politik uang tidak hanya hukuman badan, namun juga berbentuk denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Kini tanggung jawab ada di Bawaslu. Bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut," ucapnya.
Hal itu dikatakan JPPR menyikapi fenomena banyaknya informasi tentang pembagian sembako pada masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta putaran kedua.
Menurut Koordinator Nasional JPPR, Masykurudin Hafidz, peristiwa politik transaksional itu telah memenuhi ruang publik melalui pesan berantai dan media sosial secara massif.
"Jelas hal ini mengurangi kualitas ketenangan masa tenang," ujar Masykurudin melalui pers rilisnya kepada SINDOnews, Selasa (17/4/2017).
Pria yang biasa disapa Masykur ini berharap masyarakat tidak terpengaruh dengan dugaan maraknya politik uang tersebut.
Dia berharap, warga Jakarta tetap berpedoman kepada gagasan dan program yang ditawarkan para pasangan calon.
Masykur menganggap, ancaman politik transaksional atau politik uang sangat kuat bisa diterapkan kepada pemberi maupun penerima.
Menurut dia, setiap orang yang terlibat dalam politik uang dapat dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Dia menambahkan, sanksi politik uang tidak hanya hukuman badan, namun juga berbentuk denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Kini tanggung jawab ada di Bawaslu. Bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut," ucapnya.
(dam)