KKP Tangkap Empat Kapal Vietnam beserta 31 ABK
A
A
A
PONTIANAK - Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menangkap kapal berbendera asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.
Kali ini KKP menangkap empat kapal berbendera Vietnam di Zona Eklusif Indonesia (ZEE) Indonesia di kawasan Laut China Selatan, Minggu 10 April lalu.
Kapal Hiu Macan milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP memergoki anak buah kapal keempat kapal tersebut sedang menarik pukat trawl, alat penangkap ikan.
Keempat kapal Vietnam itu ditumpangi 31 anak buah kapal (ABK) dan dilengkapi peralatan nagivasi canggih. Mereka terjaring dalam operasi KKP dalam operasi rutin Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Setelah berhasil ditangkap, empat kapal tersebut ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalimantan Barat.
Penangkapan berawal ketika KP Hiu Macan bernomor lambung 01 yang sedang melakukan operasi rutin Bakamla mendeteksi keberadaan empat kapal tesebut di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Laut China Selatan.
Kepala Sub Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Stasiun PSDKP Pontianak, Muhammad Erwin menjelaskan, saat dipergoki Kapal Hiu KKP, empat kapal dalam posisi berpasangan sedang menarik pukat trawl.
Saat didekati, kedua pasang kapal yang dilengkapi peralatan navigasi dan pendeteksi ikan canggih ini sempat berupaya melarikan diri. Namun upaya mereka gagal karena langsung dilumpuhkan oleh KM Hiu Macan 01.
Keempat kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat 1 b/ Pasal 9 ayat 1 junto Pasal 85/Pasal 26 ayat 1 junto Pasal 92 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yaitu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan perikanan yang sah.
Kali ini KKP menangkap empat kapal berbendera Vietnam di Zona Eklusif Indonesia (ZEE) Indonesia di kawasan Laut China Selatan, Minggu 10 April lalu.
Kapal Hiu Macan milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP memergoki anak buah kapal keempat kapal tersebut sedang menarik pukat trawl, alat penangkap ikan.
Keempat kapal Vietnam itu ditumpangi 31 anak buah kapal (ABK) dan dilengkapi peralatan nagivasi canggih. Mereka terjaring dalam operasi KKP dalam operasi rutin Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Setelah berhasil ditangkap, empat kapal tersebut ke Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Kalimantan Barat.
Penangkapan berawal ketika KP Hiu Macan bernomor lambung 01 yang sedang melakukan operasi rutin Bakamla mendeteksi keberadaan empat kapal tesebut di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Laut China Selatan.
Kepala Sub Seksi Operasional Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Stasiun PSDKP Pontianak, Muhammad Erwin menjelaskan, saat dipergoki Kapal Hiu KKP, empat kapal dalam posisi berpasangan sedang menarik pukat trawl.
Saat didekati, kedua pasang kapal yang dilengkapi peralatan navigasi dan pendeteksi ikan canggih ini sempat berupaya melarikan diri. Namun upaya mereka gagal karena langsung dilumpuhkan oleh KM Hiu Macan 01.
Keempat kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 ayat 1 b/ Pasal 9 ayat 1 junto Pasal 85/Pasal 26 ayat 1 junto Pasal 92 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yaitu tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan perikanan yang sah.
(dam)