KPK Cegah Setya Novanto ke Luar Negeri Terkait Perkara E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setya Novanto dicegah ke luar negeri terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencegahan Setya Novanto ke luar negeri berlaku untuk beberapa bulan ke depan. Dia menambahkan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan proses hukum yang ditangani KPK.
"Dalam penanganan kasus e-KTP kami melakukan pencegahan terhadap saksi untuk enam bulan ke depan," ujar Febri kepada SINDOnews melalui pesan pendek, Selasa (11/4/2017). (Baca: Sikap Pimpinan DPR Soal Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri)
Sebelumnya Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie mengakui nama Setya Novanto Novanto sudah dimasukkan ke sistem informasi dan manajemen keimigrasian. Menurutnya permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto atas permintaan KPK kemarin.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pencegahan Setya Novanto ke luar negeri berlaku untuk beberapa bulan ke depan. Dia menambahkan, pencegahan dilakukan untuk kepentingan proses hukum yang ditangani KPK.
"Dalam penanganan kasus e-KTP kami melakukan pencegahan terhadap saksi untuk enam bulan ke depan," ujar Febri kepada SINDOnews melalui pesan pendek, Selasa (11/4/2017). (Baca: Sikap Pimpinan DPR Soal Setya Novanto Dicegah ke Luar Negeri)
Sebelumnya Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie mengakui nama Setya Novanto Novanto sudah dimasukkan ke sistem informasi dan manajemen keimigrasian. Menurutnya permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto atas permintaan KPK kemarin.
(kur)