Choel Mallarangeng Didakwa Rugikan Negara Rp464,3 Miliar

Senin, 10 April 2017 - 17:49 WIB
Choel Mallarangeng Didakwa...
Choel Mallarangeng Didakwa Rugikan Negara Rp464,3 Miliar
A A A
JAKARTA - Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp464.391.000.000 dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2010-2012.‎

Pria yang akrab disapa Choel Mallarangeng itu dianggap melakukan dugaan korupsi secara bersama-sama dengan kakaknya serta beberapa pengusaha dan petinggi BUMN dalam proyek P3SON Hambalang.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi‎ yang dapat merugikan keuangan negara," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri saat membacakan dakwaan untuk Choel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).

Sedangkan total anggaran untuk proyek dengan skema tahun jamak adalah Rp2.575.320.006.000. Choel dan Andi Mallarangeng dalam surat dakwaan disebut diperkaya sebesar Rp2 miliar dan USD550.000. Uang itu diterima melalui Choel secara bertahap dari berbagai pihak.

Adapun ‎rinciannya yaitu USD550.000 dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, diterima oleh Choel di rumahnya, Rp2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya. Lalu, Rp1,5 miliar dari PT GDM diterima Choel dari Wafid Muharam yang saat itu menjabat Sekretaris Kemenpora, kemudian Rp500 juta dari PT GDM diterima Choel melalui Mohammad Fakhruddin.

Kata dia, Choel Mallarangeng secara melawan hukum telah ikut mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa proyek pembangunan lanjutan P3SON itu. Choel pun didakwa memperkaya orang lain, Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz dan Nanang Suhatmana.

Choel juga memperkaya korporasi, PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geonives, PT Global Daya Manunggal, PT Dutasari Citra Laras hingga 32 perusahaan subkontrak KSO Adhi Karya-Widya Karya (Adhi-Wika).

Adapun perbuatan Choel itu merupakan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Puluhan Organisasi Tolak...
Puluhan Organisasi Tolak Penerapan PP No 28/2024 Tentang Kesehatan
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved