Pejabat Kemenkeu: Pendanaan Awal Proyek E-KTP Bukan Tahun Jamak

Senin, 10 April 2017 - 15:24 WIB
Pejabat Kemenkeu: Pendanaan...
Pejabat Kemenkeu: Pendanaan Awal Proyek E-KTP Bukan Tahun Jamak
A A A
JAKARTA - Anggaran pendanaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diajukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada awalnya bukan tahun jamak (multiyears). Sebab, perubahan anggaran itu terjadi saat proses pengadaan.

Kemendagri meminta anggaran dilaksanakan tidak hanya sekali, melainkan dilakukan dua tahun anggaran ‎pada saat pengajuan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2011. "2010 dianggarkan seperti anggaran yang sudah biasa dan tidak dihadirkan dengan multiyears," ujar Mantan Direktur Keuangan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sambas Maulana, ‎saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).

Sekitar Rp2,9 triliun telah dianggarkan dana untuk proyek e-KTP tahun 2011. ‎Kemendagri pada tahun 2011 meminta anggaran dilakukan dua tahun anggaran. Adapun pekerjaan yang ditetapkan sebagai tahun jamak adalah yang pekerjaannya lebih dari 12 bulan sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"‎Pada awalnya, Kementerian Dalam Negeri meyakinkan usulan tahun jamak yang mungkin tidak terlalu memahami PMK 2006, diajukan awalnya dengan anggaran multiyears," kata Sambas.

Lebih lanjut, Sambas mengungkapkan, dengan itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak karena anggaran disusun persatu tahun anggaran. Maka itu, sisa dana yang tersedia tidak dapat digunakan di tahun anggaran berikutnya jika akhir tahun ada sisa anggaran.‎

Lantaran ditolak, pendanaan proyek e-KTP dengan kontrak multiyears diajukan kembali oleh Kemendagri. Sehingga, kontrak pekerjaan yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) murni lebih dari setahun.

Namun, hingga akhir Desember 2011 ada pekerjaan yang tak dilakukan, karena pelaksanaan pekerjaan itu tidak dimulai di awal anggaran setelah disetujui Kemenkeu. Adapun keterlambatan pekerjaan itu lantaran dimulai Juni 2011, sehingga ada pekerjaan yang tersisa sekitar 56 juta e-KTP yang tak dapat dicetak tahun anggaran 2011 dengan biaya Rp1,045 triliun.

Sisa pekerjaan tersebut kemudian dilanjutkan di tahun anggaran 2012 dan telah tersedia anggaran sebesar Rp3,61 triliun. Lalu, diajukan kembali untuk tahun anggaran 2013.

Sambas menjelaskan, Kemendagri meminta Kemenkeu persetujuan multiyears yang direncanakan periode 2011-2012.‎ "Diminta diperpanjang jadi 2011-2013. Dengan kontrak yang sama, tidak lebih dan kurang Rp5,9 triliun," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7360 seconds (0.1#10.140)