Usut Korupsi Dana Kemenakertrans, KPK Periksa Politikus Golkar
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Ahmad Noor Supit.
Politikus Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Charles Jones Mesang yang sudah berstatus tersangka penyidikan kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran dana optimalisasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CJM," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dihubungi wartawan, Senin (10/4/2017).
Dia mengatakan, tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan dengan memberikan informasi penting dan mengembalikan uang.
Dalam pemeriksaan kali ini, lanjut dia, penyidik KPK akan mendalami terkait anggaran di Badan Anggaran serta di Komisi IX, termasuk peran dari anggota DPR saat pengurusan anggaran.
"Selain memeriksa Ahmadi Noor, beberapa anggota DPR di Komisi IX saat itu sudah diperiksa. Kami ingin dalami soal anggaran di Badan Anggaran sampai ke peran Komisi IX," katanya.
Chalres Jones Mesang telah ditahan KPK sejak Selasa 31 Januari 2017 lalu di Rutan Guntur. Dia diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5% atau Rp9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp150 miliar.
Dia disangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Politikus Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Charles Jones Mesang yang sudah berstatus tersangka penyidikan kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran dana optimalisasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CJM," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dihubungi wartawan, Senin (10/4/2017).
Dia mengatakan, tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan dengan memberikan informasi penting dan mengembalikan uang.
Dalam pemeriksaan kali ini, lanjut dia, penyidik KPK akan mendalami terkait anggaran di Badan Anggaran serta di Komisi IX, termasuk peran dari anggota DPR saat pengurusan anggaran.
"Selain memeriksa Ahmadi Noor, beberapa anggota DPR di Komisi IX saat itu sudah diperiksa. Kami ingin dalami soal anggaran di Badan Anggaran sampai ke peran Komisi IX," katanya.
Chalres Jones Mesang telah ditahan KPK sejak Selasa 31 Januari 2017 lalu di Rutan Guntur. Dia diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5% atau Rp9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp150 miliar.
Dia disangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)