Pengusaha Kembalikan USD200 Ribu dan Rp1,3 M ke KPK Terkait e-KTP
Jum'at, 07 April 2017 - 05:18 WIB
Pengusaha Kembalikan USD200 Ribu dan Rp1,3 M ke KPK Terkait e-KTP
A
A
A
JAKARTA - Beberapa pihak yang diduga menerima aliran dana korupsi e-KTP mengembalikan uang tersebut ke KPK. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana.
Hingga kasus ini bergulir, Anang mengaku telah mengembalikan USD200 ribu dan Rp 1,3 miliar ke KPK.
"Tapi itu yang USD dengan rupiah karena harus transfer dalam ekuivalen rupiah," kata Anang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Menurut Anang, uang yang dikembalikan ke KPK itu adalah uang pinjaman kepada Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos. Anang mengembalikan uang itu ke KPK dengan alasan penyidik KPK memintanya.
"Ini utang pribadi saya dengan Paulus. Lalu penyidik bilang tolong kembalikan ke KPK," kata Anang.
Dalam kesempatan yang sama, terdakwa kasus korupsi e-KTP, Sugiharto, mengatakan uang USD200 ribu yang disampaikan Anang Sugiana adalah kekurangan pemberian untuk politikus Hanura, Miryam S Haryani.
"Jadi yang dimaksud uang USD 200 ribu dari saksi Anang itu adalah untuk melengkapi jumlah USD 500 ribu yang akan kami serahkan ke Miryam Haryani," kata Sugiharto di Pengadilan Tipikor.
Hingga kasus ini bergulir, Anang mengaku telah mengembalikan USD200 ribu dan Rp 1,3 miliar ke KPK.
"Tapi itu yang USD dengan rupiah karena harus transfer dalam ekuivalen rupiah," kata Anang saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Menurut Anang, uang yang dikembalikan ke KPK itu adalah uang pinjaman kepada Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos. Anang mengembalikan uang itu ke KPK dengan alasan penyidik KPK memintanya.
"Ini utang pribadi saya dengan Paulus. Lalu penyidik bilang tolong kembalikan ke KPK," kata Anang.
Dalam kesempatan yang sama, terdakwa kasus korupsi e-KTP, Sugiharto, mengatakan uang USD200 ribu yang disampaikan Anang Sugiana adalah kekurangan pemberian untuk politikus Hanura, Miryam S Haryani.
"Jadi yang dimaksud uang USD 200 ribu dari saksi Anang itu adalah untuk melengkapi jumlah USD 500 ribu yang akan kami serahkan ke Miryam Haryani," kata Sugiharto di Pengadilan Tipikor.
(nag)