Terdakwa Kasus E-KTP Bilang Utusan Akom Datang Minta Rp1 Miliar
Kamis, 06 April 2017 - 21:05 WIB
Terdakwa Kasus E-KTP Bilang Utusan Akom Datang Minta Rp1 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP, Irman, menanggapi kesaksian yang disampaikan mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kesaksiannya, Ade membantah pernah meminta uang USD100 ribu kepada Irman. Irman mengatakan, uang itu diminta oleh seseorang yang mengaku ditugaskan Ade.
"Seingat saya, sekitar 2013 atau 2014, ada yang datang ke kantor mengaku kalau ditugaskan oleh Pak Akom, minta dukungan dana Rp 1 miliar untuk acara," kata Irman saat memberikan kesaksian, di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/4/2017).
Atas permintaan itu, Irman lantas berkoordinasi dengan Sugiharto. "Kemudian kami tugaskan Pak Drajat Wisnu untuk menyampaikan uang itu ke orang yang merupakan kepercayaan Pak Akom yang menunggu rumah dinas Pak Akom di Kalibata," imbuh Irman.
Namun demikian, Ade mengaku benar-benar tidak tahu soal permintaan uang yang dimaksud. Dia meminta identitas orang yang disebut sebagai suruhannya dibuka.
"Saya ingin sekali masalah ini clear. Orang yang menunggu rumah saya itu, siapa namanya? Saya enggak enak berhadapan dengan masyarakat Indonesia. Saya tidak pernah menyuruh, tidak pernah meminta ke Pak Irman," ucap Ade.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, disebutkan Ade menerima USD 100 ribu pada pertengahan 2013. Uang itu untuk membiayai pertemuan Ade dengan camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Dalam kesaksiannya, Ade membantah pernah meminta uang USD100 ribu kepada Irman. Irman mengatakan, uang itu diminta oleh seseorang yang mengaku ditugaskan Ade.
"Seingat saya, sekitar 2013 atau 2014, ada yang datang ke kantor mengaku kalau ditugaskan oleh Pak Akom, minta dukungan dana Rp 1 miliar untuk acara," kata Irman saat memberikan kesaksian, di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/4/2017).
Atas permintaan itu, Irman lantas berkoordinasi dengan Sugiharto. "Kemudian kami tugaskan Pak Drajat Wisnu untuk menyampaikan uang itu ke orang yang merupakan kepercayaan Pak Akom yang menunggu rumah dinas Pak Akom di Kalibata," imbuh Irman.
Namun demikian, Ade mengaku benar-benar tidak tahu soal permintaan uang yang dimaksud. Dia meminta identitas orang yang disebut sebagai suruhannya dibuka.
"Saya ingin sekali masalah ini clear. Orang yang menunggu rumah saya itu, siapa namanya? Saya enggak enak berhadapan dengan masyarakat Indonesia. Saya tidak pernah menyuruh, tidak pernah meminta ke Pak Irman," ucap Ade.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, disebutkan Ade menerima USD 100 ribu pada pertengahan 2013. Uang itu untuk membiayai pertemuan Ade dengan camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi.
(maf)