Akan Hadirkan 9 Saksi, KPK Akan Gali Proses Penganggaran E-KTP
Kamis, 06 April 2017 - 08:51 WIB
Akan Hadirkan 9 Saksi, KPK Akan Gali Proses Penganggaran E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah nama beken akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah menjadwalkan pemanggilan sembilan saksi pada persidangan hari ini. Mereka merupakan unsur DPR, Kemendagri dan swasta.
"KPK akan mendalami peran para saksi dalam penganggaran proyek e-KTP. Kami harap para saksi memberikan keterangan dengan benar," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2017).
Beberapa saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini di antaranya seperti mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Setya Novanto, dan mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom).
Ade Komarudin sendiri diduga menerima dana Rp1 miliar dari terdakwa Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. KPK masih mendalami keterlibatan dan peran Akom di dalam proyek tersebut.
Jika hadir di sidang e-KTP, itu merupakan kali pertama Akom dipanggil pengadilan dan hadir di depan khalayak ramai. Memang usai meletakkan jabatan sebagai Ketua DPR, Akom sulit ditemui wartawan dan tampil di media, terlebih lagi setelah namanya disebut dalam proyek e-KTP.
Sebelumnya Akom membantah jika dirinya pernah menerima uang dari Irman. "Sudah saya sampaikan semua yang saya tahu. Tapi urusan aliran dana begitu, saya tidak tahu," katanya usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus e-KTP, Jumat, 3 Februari 2017.
Namun berbeda dari pengakuan Irman dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya, Irman menyebut bahwa Akom meminta sejumlah uang darinya untuk acara dengan kepala desa, camat, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi. Hal itu dilakukan Akom pada tahun 2013.
"Berkaitan dengan itu, kalau dimungkinkan, saya mohon bantuan dana dari Pak Irman," ucap Akom, seperti ditirukan Irman, dalam berkas salinan berita BAP-nya. Irman pun mengamini permintaan Akom dengan memberikan uang USD100 ribu melalui suruhannya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah menjadwalkan pemanggilan sembilan saksi pada persidangan hari ini. Mereka merupakan unsur DPR, Kemendagri dan swasta.
"KPK akan mendalami peran para saksi dalam penganggaran proyek e-KTP. Kami harap para saksi memberikan keterangan dengan benar," ujar Febri saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2017).
Beberapa saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini di antaranya seperti mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Setya Novanto, dan mantan Ketua DPR Ade Komarudin (Akom).
Ade Komarudin sendiri diduga menerima dana Rp1 miliar dari terdakwa Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. KPK masih mendalami keterlibatan dan peran Akom di dalam proyek tersebut.
Jika hadir di sidang e-KTP, itu merupakan kali pertama Akom dipanggil pengadilan dan hadir di depan khalayak ramai. Memang usai meletakkan jabatan sebagai Ketua DPR, Akom sulit ditemui wartawan dan tampil di media, terlebih lagi setelah namanya disebut dalam proyek e-KTP.
Sebelumnya Akom membantah jika dirinya pernah menerima uang dari Irman. "Sudah saya sampaikan semua yang saya tahu. Tapi urusan aliran dana begitu, saya tidak tahu," katanya usai diperiksa KPK sebagai saksi kasus e-KTP, Jumat, 3 Februari 2017.
Namun berbeda dari pengakuan Irman dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya, Irman menyebut bahwa Akom meminta sejumlah uang darinya untuk acara dengan kepala desa, camat, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi. Hal itu dilakukan Akom pada tahun 2013.
"Berkaitan dengan itu, kalau dimungkinkan, saya mohon bantuan dana dari Pak Irman," ucap Akom, seperti ditirukan Irman, dalam berkas salinan berita BAP-nya. Irman pun mengamini permintaan Akom dengan memberikan uang USD100 ribu melalui suruhannya.
(kri)