Mekeng Ancam Perkarakan Nazaruddin soal Tuduhan Terima USD1,4 Juta
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) Melchias Marcus Mekeng membantah menerima uang USD1,4 juta dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Bantahan tersebut dia sampaikan dalam persidangan kasus korupsi e-KTP di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4/2017) malam.
"Saya tak pernah terima sepeser pun uang. Saya siap dikonfrontasi," ucap Mekeng.
Dalam kesempatan itu, Mekeng juga menyatakan tidak tahu proses penganggaran proyek e-KTP yang tengah dibahas oleh Komisi II. Mekeng menjelaskan, tugas Banggar DPR adalah membahas postur anggaran dalam APBN.
Sementara itu, pembahasan teknis anggaran (satuan tiga) berada di tiap-tiap komisi di DPR beserta mitra kerja mereka. "Jadi kami terima gelondongan dari tiap fraksi," ucap Mekeng.
"Anggaran yang telah dibahas di tiap-tiap fraksi kami terima, lalu kami masukkan ke dalam postur APBN," ucap Mekeng.
Usai mendengar penjelasan Mekeng, Jaksa KPK pun menghadirkan Nazaruddin ke muka persidangan untuk dikonfrontir. Dalam kesempatan itu, hakim bertanya soal bukti kesaksian Nazaruddin yang menyebut Mekeng menerima aliran uang dari proyek e-KTP.
Menjawab pertanyaan tersebut, Nazaruddin mengungkapkan kesaksiannya berdasarkan catatan yang dia miliki. Namun demikian, Nazaruddin tidak bisa menyebutkan dari mana asal catatan tersebut.
"Nama-nama yang saya sebut terima uang berdasar dari catatan yang mulia," ucap Nazaruddin.
Saat ditemui usai persidangan, Mekeng menyatakan keberatan dengan kesaksian Nazaruddin. Dia merasa telah difitnah menerima uang USD1,4 juta dari proyek e-KTP.
"Saya melihat Nazaruddin aktor urusan anggaran. Dia berikan fitnah keji kepada saya dan keluarga saya. Tak pernah ada buktikan yang diajukan di persidangan kepada saya," ucap Mekeng.
Politikus Partai Golkar ini mensinyalir, catatan nama-nama yang disebut kecipratan uang e-KTP merupakan karangan pribadi Nazaruddin. Karenanya Mekeng pun akan menempuh jalur hukum dengan mempolisikan Nazaruddin.
"Dia bilang saya terima uang. Dia bilang sumbernya dari catatan yang entah dari mana asalnya. Saya akan laporkan Nazaruddin," ucap Mekeng.
"Saya tak pernah terima sepeser pun uang. Saya siap dikonfrontasi," ucap Mekeng.
Dalam kesempatan itu, Mekeng juga menyatakan tidak tahu proses penganggaran proyek e-KTP yang tengah dibahas oleh Komisi II. Mekeng menjelaskan, tugas Banggar DPR adalah membahas postur anggaran dalam APBN.
Sementara itu, pembahasan teknis anggaran (satuan tiga) berada di tiap-tiap komisi di DPR beserta mitra kerja mereka. "Jadi kami terima gelondongan dari tiap fraksi," ucap Mekeng.
"Anggaran yang telah dibahas di tiap-tiap fraksi kami terima, lalu kami masukkan ke dalam postur APBN," ucap Mekeng.
Usai mendengar penjelasan Mekeng, Jaksa KPK pun menghadirkan Nazaruddin ke muka persidangan untuk dikonfrontir. Dalam kesempatan itu, hakim bertanya soal bukti kesaksian Nazaruddin yang menyebut Mekeng menerima aliran uang dari proyek e-KTP.
Menjawab pertanyaan tersebut, Nazaruddin mengungkapkan kesaksiannya berdasarkan catatan yang dia miliki. Namun demikian, Nazaruddin tidak bisa menyebutkan dari mana asal catatan tersebut.
"Nama-nama yang saya sebut terima uang berdasar dari catatan yang mulia," ucap Nazaruddin.
Saat ditemui usai persidangan, Mekeng menyatakan keberatan dengan kesaksian Nazaruddin. Dia merasa telah difitnah menerima uang USD1,4 juta dari proyek e-KTP.
"Saya melihat Nazaruddin aktor urusan anggaran. Dia berikan fitnah keji kepada saya dan keluarga saya. Tak pernah ada buktikan yang diajukan di persidangan kepada saya," ucap Mekeng.
Politikus Partai Golkar ini mensinyalir, catatan nama-nama yang disebut kecipratan uang e-KTP merupakan karangan pribadi Nazaruddin. Karenanya Mekeng pun akan menempuh jalur hukum dengan mempolisikan Nazaruddin.
"Dia bilang saya terima uang. Dia bilang sumbernya dari catatan yang entah dari mana asalnya. Saya akan laporkan Nazaruddin," ucap Mekeng.
(kri)