Dalami Perkara E-KTP, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Saksi
Jum'at, 31 Maret 2017 - 13:35 WIB
Dalami Perkara E-KTP, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Saksi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan pengusaha Andi Agustinus (AA) atau dikenal Andi Narogong. Pemeriksaan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.
Ada sejumlah saksi yang diperiksa KPK dalam perkara tersebut. Mereka akan dimintai keterangan untuk tersangka Andi Narogong.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
Salah satu yang diperiksa adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. Selain Isnu, kata dia penyidik KPK juga memeriksa Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Ditjen Dukcapil Kemendagri Diah Anggraeni. (Baca: Perkara E-KTP, Ganjar Pranowo Akui Mustokoweni Pernah Sodorkan Uang)
Saksi terakhir yang dijadwalkan diperiksa hari ini adalah mantan pejabat di Kemendagri Sugiharto yang sekarang berstatus terdakwa. Perkara e-KTP kini tengah bergulir di persidangan.
Ada sejumlah saksi yang diperiksa KPK dalam perkara tersebut. Mereka akan dimintai keterangan untuk tersangka Andi Narogong.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
Salah satu yang diperiksa adalah mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. Selain Isnu, kata dia penyidik KPK juga memeriksa Kepala Seksi Biodata NIK dan Kartu Keluarga Ditjen Dukcapil Kemendagri Diah Anggraeni. (Baca: Perkara E-KTP, Ganjar Pranowo Akui Mustokoweni Pernah Sodorkan Uang)
Saksi terakhir yang dijadwalkan diperiksa hari ini adalah mantan pejabat di Kemendagri Sugiharto yang sekarang berstatus terdakwa. Perkara e-KTP kini tengah bergulir di persidangan.
(kur)