Demokrat DIY Pertanyakan PAW Ambar Tjahyono ke Roy Suryo

Rabu, 29 Maret 2017 - 16:28 WIB
Demokrat DIY Pertanyakan PAW Ambar Tjahyono ke Roy Suryo
Demokrat DIY Pertanyakan PAW Ambar Tjahyono ke Roy Suryo
A A A
YOGYAKARTA - Struktur pengurus Partai Demokrat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempertanyakan surat dari KPU Nomor: 618/KPU/XI/2016 tertanggal 7 November 2016. Isi surat itu menyatakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ambar Tjahyono selaku anggota DPR. Kader Partai Demokrat dari Dapil DIY itu diganti oleh Roy Suryo, yang juga kader Demokrat Dapil DIY.

Wakil Sekretaris DPD Partai Demokrat DIY, Mirwan Syamsuddin Syukur mengaku tidak mengetahui surat tersebut. Sebab, tidak ada tembusan pemberitahuan kepada DPD Demokrat DIY terkait surat dari KPU tersebut. Pihaknya sudah memberi surat tertulis ke DPP Demokrat di Jakarta terkait surat PAW tersebut.

"Kami tidak diberitahu, juga tidak ada tembusan, sehingga secara kelembagaan, kami mengirim surat resmi ke DPP menanyakan PAW terhadap Pak Ambar," ujarnya pada wartawan di Yogyakarta, Rabu (29/3/2017).

Meski sudah mengirim surat resmi, namun belum ada jawaban dari pusat. Sejumlah pengurus di DPD dan juga DPW Partai Demokrat se-DIY juga mempertanyakan surat tersebut. Sebagian besar menyayangkan PAW tersebut, jika benar terjadi.

"Kami melihat Pak Ambar itu sudah melakukan aktivitas legislasi dengan baik. Menjaring aspirasi rill di masyarakat, bukan rekayasa semata," katanya.

Dia mengakui kondisi Ambar Tjahyono sedang sakit. Meski demikian, ada perwakilan-perwakilan yang terus melakukan beragam kegiatan. Tak pantas, kata dia, ketika seorang anggota dewan yang sedang menjalani pemulihan, justru diganti dengan orang lain.

"Saya berharap jangan di-PAW, Pak Ambar punya konstituen yang banyak. Dia mewakili masyarakat Yogyakarta di bawah Partai Demokrat. Jangan sampai mencederai masyarakat," pesannya.

Tak hanya Mirwan, sejumlah pengurus di DPW Kabupaten Kota juga mempertanyakan PAW ini. Mereka berharap agar DPP menerima masukan dari daerah agar proses PAW ini dibatalkan. Alasan sakit dan berhalangan hadir bukan hal utama dalam melakukan PAW.

Ditanya terkait gugatan, Mirwan bukan pada posisi tergugat atau yang digugat. Pihaknya juga bukan dalam posisi menggugat. Hanya saja, jika masalah ini bisa diselesaikan diluar jalur pengadilan, akan memberi citra positif di masyarakat dibanding harus diselesaikan di Pengadilan.

Sebagaimana diketahui, Ambar Tjahyono melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan atas PAW yang dialamatkan kepadanya. Tak tanggung-tanggung, gugatan perdata itu ditujukan pada tiga pihak, yakni KPU, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Roy Suryo.

Gugatan ke KPU tengah berjalan di PTUN Jakarta. Sedangkan gugatan kepada SBY di PN Jakarta Pusat dan gugatan ke Roy Suryo dilayangkan ke PN Sleman, DIY. Ketiga gugatan itu tengah dalam proses di masing-masing tempat.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9125 seconds (0.1#10.140)
pixels