Dituding Biang Kerok PAW, Roy Suryo Digugat Ambar Tjahyono

Rabu, 29 Maret 2017 - 15:52 WIB
Dituding Biang Kerok PAW, Roy Suryo Digugat Ambar Tjahyono
Dituding Biang Kerok PAW, Roy Suryo Digugat Ambar Tjahyono
A A A
YOGYAKARTA - Anggota DPR yang juga kader Partai Demokrat, Ambar Tjahyono melayangkan gugatan kepada Roy Suryo. Gugatannya secara pribadi, bukan terkait posisi Roy dalam struktur partai yang dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketum Partai Demokrat.

Jabatan Roy dalam struktur partai berlambang segitiga itu cukup strategis, yakni Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Gugatan perdata yang dilayangkan kepadanya tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

"Perlu diketahui, sejak klien kami terpilih menjadi anggota DPR RI dapil DIY tahun 2014 lalu, sudah mulai dipermasalahkan saudara Roy Suryo," ujar Kuasa Hukum Ambar Tjahyono, M. Irsyad Thamrin pada wartawan di Yogyakarta, Rabu (29/3/2017).

Kliennya dituduh melakukan kecurangan dalam rekapitulasi pemilihan sampai dengan melaporkan ke Mahkamah Partai terkait pelanggran pakta integritas Partai Demokrat. Bahkan ucapan yang disampaikan Roy Suryo yang dimuat diberbagai media, baik cetak maupun online, terkesan mengarah dalam pembentukan opini publik terhadap kliennya.

"Klien kami dituding melakukan kecurangan dan tidak bekerja dengan baik sebagai anggota DPR. Klien kami sedang dalam pemulihan karena sakit," katanya.

Tudingan yang dialamatkan pada kliennya, lanjut Irsyad, menunjukkan Roy Suryo tidak mencerminkan seorang politisi yang baik. Perolehan suara di bawah Ambar membuat Roy gagal melenggang ke Senayan sebagai legislator mewakili masyarakat Yogyakarta.

"Sejak awal setelah pelantikan, klien kami dipermasalahkan. Bahkan sempat akan di PAW (Pergantian Antar Waktu). Roy Suryo posisi perolehan suara di bawah klien kami yang mengantikan, tapi proses PAW dihentikan, klien kami tidak di PAW," jelasnya.

Namun, kata dia, kliennya merasa tercengang ketika mendapat surat dari KPU tertanggal 7 November 2016. Surat dengan Nomor: 618/KPU/XI/2016 terkait PAW. Dalam surat itu diberitahukan jika kliennya diusulkan oleh Partai Demokrat untuk diberhentikan dengan hormat sebagai anggota DPR.

"Kami dapat kopian surat di bawah pintu rumah. Tidak ada pemberitahuan kenapa tiba-tiba di PAW begitu saja," timpal Mursupriyani Ambar, Istri Ambar Tjahyono di tempat yang sama.

Pihaknya sudah berusaha menanyakan ke pimpinan Partai Demokrat dan juga KPU, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Selanjutnya, mereka melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan dengan menggugat pimpinan Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat, dan KPU ke PTUN Jakarta.

Proses hukum di PN maupun di PTUN sedang berjalan. Mursupriyani Ambar berharap mendapat keadilan dengan memenangkan gugatan, sehingga pencopotan suaminya sebagai anggota DPR/MPR dibatalkan. Pihaknya juga berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menandatangani persetujuan PAW ini.

Terkait proses gugatan pada Roy Suryo, Irsyad kembali menjelaskan dalam proses. Rencananya, pada Kamis, 30 Maret 2017 besok akan digelar sidang perdana di PN Sleman. "Besok pagi jam 09.00 di PN Sleman sidang perdana," tandasnya.

Terpisah, Roy Suryo tak ingin memberi tangapan panjang lebar terkait gugatan yang dialamatkan ke struktur partai, KPU, dan juga dirinya. "Enggak perlu ditanggapi, terlalu sayang menangapi hal itu, saya enggak perlu merespons," katanya.

Ditanya persiapan dalam menghadapi sidang perdana gugatan di PN Sleman, Roy mengaku tidak mengetahui. Dia mengaku juga belum mengetahui surat dari PN Sleman terkait sidang perdana. Dia berdalih lebih banyak berada di Jakarta untuk mengabdi pada masyarakat, bangsa, dan negara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4333 seconds (0.1#10.140)
pixels