Sidang e-KTP Hadirkan 7 Saksi, 4 dari Kemendagri dan 3 Anggota DPR
Kamis, 23 Maret 2017 - 09:57 WIB
Sidang e-KTP Hadirkan 7 Saksi, 4 dari Kemendagri dan 3 Anggota DPR
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012, dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam sidang ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya bakal menghadirkan tujuh orang saksi dari unsur pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan anggota DPR.
"Empat di antaranya pejabat atau mantan pejabat di Kemendagri dan tiga orang anggota DPR," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2017).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa masih akan mendalami proses penganggaran proyek bernilai triliunan rupiah tersebut. Di sidang sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan delapan orang saksi.
Satu orang di antaranya, mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, berhalangan hadir karena tengah memimpin rapat dan selanjutnya melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Dalam kasus ini, dua terdakwa bernama Irman dan Sugiharto selaku mantan pejabat di Kemendagri didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam sidang ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya bakal menghadirkan tujuh orang saksi dari unsur pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan anggota DPR.
"Empat di antaranya pejabat atau mantan pejabat di Kemendagri dan tiga orang anggota DPR," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2017).
Dalam persidangan kali ini, Jaksa masih akan mendalami proses penganggaran proyek bernilai triliunan rupiah tersebut. Di sidang sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan delapan orang saksi.
Satu orang di antaranya, mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo, berhalangan hadir karena tengah memimpin rapat dan selanjutnya melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Dalam kasus ini, dua terdakwa bernama Irman dan Sugiharto selaku mantan pejabat di Kemendagri didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)