KPAI Identifikasi Kategori Anak Korban Terorisme

Rabu, 22 Maret 2017 - 21:34 WIB
KPAI Identifikasi Kategori...
KPAI Identifikasi Kategori Anak Korban Terorisme
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengidentifikasi kategori anak yang menjadi korban terorisme. Pertama, anak jadi korban langsung terorisme karena tindak kejahatan teroirsme menyebabkan anak kehilangan hak pengasuhan, kehilangan kesempatan untuk mendapat hak kesehatan, pendidikan, dan sejenisnya.

Kedua anak yang terpapar ajaran radikalisme dengan berbasis agama karena ajaran agama yang berbasis radikalisme akan bermuara tindak pidana terorisme. Anak terpapar ajaran radikalisme, terorisme bisa juga dari orang tua, lingkungan, warnet, media digital.

"Ini tanggung jawab seluruh pihak, dalam hal ini negara harus bisa memfasilitasi pemastian hak-hak dasar anak. Dengan itu anak bisa imun dari pengaruh negatif," ujar Ketua KPAI Asrorun Ni'am di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017.

Menurutnya, serangan terorisme baik dalam bentuk propaganda maupun aksi, tidak hanya menyasar kaum remaja maupun dewasa, tapi juga anak kecil. Kondisi ini, kata dia cukup memprihatinkan, karena anak-anak adalah harapan bangsa di masa mendatang. (Baca: KPAI Desak Pemerintah Keluarkan Perppu Kejahatan Seksual Anak)

"Anak yang diduga tindak pidana terorisme, harus ditangani secara tidak keras, tapi dengan pemulihan. Jika memungkinan pendekatan yang bermuara pada pemulihan anak, bukan penghukuman sebagai wujud pembalasan," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1271 seconds (0.1#10.140)