Deposit Paspor Dicabut, Pemerintah Dinilai Kurang Siap

Senin, 20 Maret 2017 - 15:09 WIB
Deposit Paspor Dicabut,...
Deposit Paspor Dicabut, Pemerintah Dinilai Kurang Siap
A A A
JAKARTA - Dicabutnya persyaratan tabungan deposit dengan besaran minimal Rp25 Juta untuk pembuatan paspor, dinilai sebagai bukti pemerintah kurang persiapan teknis dalam membuat kebijakan.

Adapun pencabutan syarat pembuatan paspor itu setelah kebijakan yang dibuat Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu banjir kritikan.

"Bukan plin plan sih, tapi kurang persiapan teknis," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf ‎kepada SINDOnews, Senin (20/3/2017).

Dirinya pun mengingatkan pemerintah, ke depannya harus melakukan kajian mendalam sebelum membuat suatu kebijakan. "Jangan trial error," papar politikus Partai Demokrat ini.

Kendati demikian, dicabutnya persyaratan tabungan deposit dengan besaran minimal Rp25 Juta untuk pembuatan paspor itu dianggap sudah tepat. "Berarti pemerintah mendengar suara rakyat termasuk DPR," pungkasnya.‎

Sedangkan alasan Ditjen Imigrasi yang akhirnya mencabut kebijakan itu karena menilai masyarakat kurang berkenaan dengan kebijakan tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7017 seconds (0.1#10.140)