Tidak Digunakannya Pasal TPPU dalam Kasus E-KTP Dipertanyakan

Sabtu, 18 Maret 2017 - 13:42 WIB
Tidak Digunakannya Pasal...
Tidak Digunakannya Pasal TPPU dalam Kasus E-KTP Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) Chairul Imam mempertanyakan tidak digunakannya pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam surat dakwaan kasus pengadaan e-KTP.

Menurut dia, KPK diberikan kewenangan oleh undang-undang (UU) untuk menelusuri aliran dana dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seseorang. Dan cara yang dapat dilakukan menurut dia tidak terlalu sulit untuk digunakan.

“TPPU lebih mudah karena satu kali saja uang pindah tangan sudah bisa didakwa pencucian uang,” ujar Chairul saat menjadi pembicara dalam diskusi polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Perang Politik e-KTP di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).

Dia berharap agar ke depan, Jaksa pada KPK bisa mencantumkan dua dakwaan sekaligus terhadap para pelaku korupsi pengadaan e-KTP. Dengan cara ini juga dapat menimbulkan efek jera yang lebih besar bagi para koruptor.

“Kalau ada dua dakwaan korupsi dan pencucian uang maka penuntutannya bisa diakumulasi dan itu akan lebih besar efek jeranya daripada hanya satu dakwaan,” kata Chairul.

Seperti diketahui dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP sendiri, negara dirugikan hingga Rp2,3 triliun. Adapun total anggaran yang digelontorkan untuk program identitas tunggal masyarakat inni mencapai Rp5,9 triliun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0741 seconds (0.1#10.140)