Penuntasan Kasus E-KTP Diprediksi Makan Waktu Lama
A
A
A
JAKARTA - Penuntasan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) diprediksi memakan waktu lama. Sebab, jumlah terdakwa pada kasus yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun itu akan terus bertambah.
Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) Chairul Imam mempertanyakan, tidak adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam dakwaan Sugiharto dan Irman pada kasus e-KTP. Lagipula, TPPU dianggapnya lebih mudah diusut.
"Dengan ada dua dakwaan, itu bisa diakumulasi, efek jeranya bisa lebih tinggi dari satu dakwaan," ujarnya dalam diskusi polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Perang Politik e-KTP di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).
Kendati demikian, upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus itu dinilai perlu dihargai. Adapun baru dua orang yang jerat, sementara nama dalam dakwaan begitu banyak, menurut dia itu bagian dari strategi KPK.
"Itu bisa satu strategi, satu-satu digilir. Saya rasa kasus ini akan lama sekali. Bisa dua tahun untuk semuanya. 2-3 bulan persidangan yang ini jalan, kemudian masuk kasus kedua," paparnya.
Mantan Direktur Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Kejagung) Chairul Imam mempertanyakan, tidak adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam dakwaan Sugiharto dan Irman pada kasus e-KTP. Lagipula, TPPU dianggapnya lebih mudah diusut.
"Dengan ada dua dakwaan, itu bisa diakumulasi, efek jeranya bisa lebih tinggi dari satu dakwaan," ujarnya dalam diskusi polemik SINDO Trijaya Network bertajuk Perang Politik e-KTP di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2017).
Kendati demikian, upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan kasus itu dinilai perlu dihargai. Adapun baru dua orang yang jerat, sementara nama dalam dakwaan begitu banyak, menurut dia itu bagian dari strategi KPK.
"Itu bisa satu strategi, satu-satu digilir. Saya rasa kasus ini akan lama sekali. Bisa dua tahun untuk semuanya. 2-3 bulan persidangan yang ini jalan, kemudian masuk kasus kedua," paparnya.
(kri)