Tujuh Saksi Kasus E-KTP Dicekal

Rabu, 15 Maret 2017 - 20:13 WIB
Tujuh Saksi Kasus E-KTP Dicekal
Tujuh Saksi Kasus E-KTP Dicekal
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, ada tujuh saksi yang sudah dilakukan pencekalan terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

Tujuh orang itu adalah Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, Andi Agustinus, Yosep Sumartono, Widyaningsih, Gunawan, dan Dedi Priyono.

"Seluruh saksi sudah dicegah berpergian sejak tahun 2016 hingga tahun 2017 guna dimintai keterangan terkait informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengusut kasus dugaan korupsi," kata Febri di Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Selain tujuh orang saksi, KPK juga mencekal dua terdakwa yaitu Irman dan Sugiharto karena penetapan statusnya yang menjadi tahanan KPK dan memudahkan penyidik melakukan pendalaman kasus tersebut.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6332 seconds (0.1#10.140)