Kasus E-KTP, Hanura Akan Minta Klarifikasi Miryam Haryani
A
A
A
JAKARTA - DPP Partai Hanura akan memanggil seorang kadernya yang diduga ikut menerima uang dari proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Miryam S Haryani. Hal itu merupakan salah satu kesepakatan rapat terbatas DPP Hanura.
"Kemarin memang DPP dalam rapat terbatas akan memanggil yang bersangkutan (Miryam) untuk dimintai klarifikasi," kata Sekretaris Jenderal Hanura Sarifuddin Sudding, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Kata Sudding, pemanggilan Miryam itu baru direncanakan karena rapat terbatas DPP Hanura baru dilaksanakan kemarin. Diketahui, Anggota DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani menjadi salah satu politikus yang masuk dalam dakwaan Sugiharto dan Irman, pada perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Miryam S Haryani menerima uang proyek e-KTP sebesar USD 23.000. Adapun mengenai usulan hak angket kasus dugaan korupsi e-KTP yang diusulkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Sudding menolaknya.
Menurut dia, hak angket kasus e-KTP itu tidak perlu. Lebih lanjut dia mengatakan, hak angket kasus e-KTP bisa menimbulkan kegaduhan baru. Kata dia, persoalan kasus dugaan korupsi e-KTP itu bisa diserahkan kepada komisi terkait untuk menanyakan ke institusi terkait pada saat rapat kerja.
"Saya kira lalu jangan kemudian kinerja KPK yang sudah baik selama ini yang menjadi tumpuan masyarakat dalam mencari keadilan, lalu ada suatu tekanan, intimidasi politik terhadap institusi ini menjadi kontraproduktif," paparnya.
"Kemarin memang DPP dalam rapat terbatas akan memanggil yang bersangkutan (Miryam) untuk dimintai klarifikasi," kata Sekretaris Jenderal Hanura Sarifuddin Sudding, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Kata Sudding, pemanggilan Miryam itu baru direncanakan karena rapat terbatas DPP Hanura baru dilaksanakan kemarin. Diketahui, Anggota DPR Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani menjadi salah satu politikus yang masuk dalam dakwaan Sugiharto dan Irman, pada perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Miryam S Haryani menerima uang proyek e-KTP sebesar USD 23.000. Adapun mengenai usulan hak angket kasus dugaan korupsi e-KTP yang diusulkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Sudding menolaknya.
Menurut dia, hak angket kasus e-KTP itu tidak perlu. Lebih lanjut dia mengatakan, hak angket kasus e-KTP bisa menimbulkan kegaduhan baru. Kata dia, persoalan kasus dugaan korupsi e-KTP itu bisa diserahkan kepada komisi terkait untuk menanyakan ke institusi terkait pada saat rapat kerja.
"Saya kira lalu jangan kemudian kinerja KPK yang sudah baik selama ini yang menjadi tumpuan masyarakat dalam mencari keadilan, lalu ada suatu tekanan, intimidasi politik terhadap institusi ini menjadi kontraproduktif," paparnya.
(maf)