Surat Dakwaan Kasus E-KTP Dinilai Cacat

Selasa, 14 Maret 2017 - 17:19 WIB
Surat Dakwaan Kasus E-KTP Dinilai Cacat
Surat Dakwaan Kasus E-KTP Dinilai Cacat
A A A
JAKARTA - Surat dakwaan Sugiharto dan Irman pada perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dinilai cacat. Pasalnya 37 anggota komisi II DPR yang diduga menerima aliran dana proyek e-KTP, tidak dibeberkan di surat dakwaan tersebut.

Hal tersebut tercantum dalam halaman 60, nomor 30, disebutkan bahwa 37 anggota komisi II lainnya seluruhnya menerima dana total USD556.000, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD13.000 sampai dengan USD18.000.

Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita berpendapat, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan siapa saja yang dimaksud 37 anggota komisi II lainnya tersebut.

"‎Setahu saya, enggak ada dakwaan diringkas, kalau diringkas itu bukan surat dakwaan," kata Romli kepada SINDOnews, Selasa (14/3/2017).

Dia mengkritisi dakwaan Sugiharto dan Irman pada halaman 60, nomor 30 tersebut. "Yang 37, perlu dijelaskan siapa, dakwaan itu enggak boleh begini, dakwaan itu harus jelas, ini kan enggak jelas, 37 anggota komisi II lainnya, lainnya itu siapa?" paparnya.

Maka itu menurut dia, dakwaan Sugiharto dan Irman itu cacat demi hukum. "Engg‎ak boleh nyebut lainnya," ungkapnya.

Dirinya pun merasa aneh pada halaman 60, nomor 30 tersebut, dalam surat dakwaan perkara e-KTP itu. Sebab, nama perusahaan maupun tim dibeberkan jelas dalam surat dakwaan itu. "Surat dakwaan KPK cacat karena tidak sesuai dengan syarat-syarat surat dakwaan menurut KUHAP," imbuhnya.

Dia menjelaskan, ketentuan dalam Kitab Undang-undangan Hukum Acara Pidana (KUHAP), surat dakwaan harus detail. "Ada yang ditutupi nih. Sebaiknya KPK membuka semua, surat dakwaan harus diperbaiki itu, enggak boleh begini," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6578 seconds (0.1#10.140)