Surat Dakwaan Kasus E-KTP Dinilai Cacat

Selasa, 14 Maret 2017 - 17:19 WIB
Surat Dakwaan Kasus...
Surat Dakwaan Kasus E-KTP Dinilai Cacat
A A A
JAKARTA - Surat dakwaan Sugiharto dan Irman pada perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dinilai cacat. Pasalnya 37 anggota komisi II DPR yang diduga menerima aliran dana proyek e-KTP, tidak dibeberkan di surat dakwaan tersebut.

Hal tersebut tercantum dalam halaman 60, nomor 30, disebutkan bahwa 37 anggota komisi II lainnya seluruhnya menerima dana total USD556.000, masing-masing mendapatkan uang berkisar antara USD13.000 sampai dengan USD18.000.

Pakar hukum pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita berpendapat, seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan siapa saja yang dimaksud 37 anggota komisi II lainnya tersebut.

"‎Setahu saya, enggak ada dakwaan diringkas, kalau diringkas itu bukan surat dakwaan," kata Romli kepada SINDOnews, Selasa (14/3/2017).

Dia mengkritisi dakwaan Sugiharto dan Irman pada halaman 60, nomor 30 tersebut. "Yang 37, perlu dijelaskan siapa, dakwaan itu enggak boleh begini, dakwaan itu harus jelas, ini kan enggak jelas, 37 anggota komisi II lainnya, lainnya itu siapa?" paparnya.

Maka itu menurut dia, dakwaan Sugiharto dan Irman itu cacat demi hukum. "Engg‎ak boleh nyebut lainnya," ungkapnya.

Dirinya pun merasa aneh pada halaman 60, nomor 30 tersebut, dalam surat dakwaan perkara e-KTP itu. Sebab, nama perusahaan maupun tim dibeberkan jelas dalam surat dakwaan itu. "Surat dakwaan KPK cacat karena tidak sesuai dengan syarat-syarat surat dakwaan menurut KUHAP," imbuhnya.

Dia menjelaskan, ketentuan dalam Kitab Undang-undangan Hukum Acara Pidana (KUHAP), surat dakwaan harus detail. "Ada yang ditutupi nih. Sebaiknya KPK membuka semua, surat dakwaan harus diperbaiki itu, enggak boleh begini," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved