Didukung Presiden, KPK Tak Perlu Takut Usut Tuntas Korupsi E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bergerak cepat mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diduga melibatkan banyak pejabat negara.
"Nama-nama yang menyeret pejabat tinggi patut untuk segera dilanjutkan penyidikan dengan cepat, apalagi Presiden dan Wapres sudah mengatakan supaya KPK usut tuntas," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi saat dihubungi, Jakarta, Minggu (12/3/2017). (Baca Juga: Kasus E-KTP, Jokowi: Saya Ingin Diproses yang Benar )
Akhiar mengatakan, KPK tidak perlu khawatir apalagi takut untuk menuntaskan kasus korupsi."Jangan khawatir, hadapi saja apalagi kalau nama-nama itu benar terlibat. Jangan sampai karena ada gonjang-ganjing nanti malah tidak diselesaikan," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menyeret mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. (Baca Juga: Begini Kasus Korupsi Proyek E-KTP Bermula )
Keduanya diduga melakukan korupsi hingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun dari tahun anggaran tahun 2001-2012 sebesar Rp5,9 triliun.
Dari seluruh kerugian negara, KPK telah menerima uang pengembalian dari 14 nama dengan jumlah Rp220 miliar.
"Nama-nama yang menyeret pejabat tinggi patut untuk segera dilanjutkan penyidikan dengan cepat, apalagi Presiden dan Wapres sudah mengatakan supaya KPK usut tuntas," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Akhiar Salmi saat dihubungi, Jakarta, Minggu (12/3/2017). (Baca Juga: Kasus E-KTP, Jokowi: Saya Ingin Diproses yang Benar )
Akhiar mengatakan, KPK tidak perlu khawatir apalagi takut untuk menuntaskan kasus korupsi."Jangan khawatir, hadapi saja apalagi kalau nama-nama itu benar terlibat. Jangan sampai karena ada gonjang-ganjing nanti malah tidak diselesaikan," katanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menyeret mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. (Baca Juga: Begini Kasus Korupsi Proyek E-KTP Bermula )
Keduanya diduga melakukan korupsi hingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun dari tahun anggaran tahun 2001-2012 sebesar Rp5,9 triliun.
Dari seluruh kerugian negara, KPK telah menerima uang pengembalian dari 14 nama dengan jumlah Rp220 miliar.
(dam)