4 Kader PDIP Diminta Tiru Marzuki Alie Laporkan Tersangka E-KTP
Sabtu, 11 Maret 2017 - 15:34 WIB

4 Kader PDIP Diminta Tiru Marzuki Alie Laporkan Tersangka E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diminta melaporkan pihak tertentu yang mencatut nama mereka dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, sebagaimana dilakukan mantan Ketua DPR Marzuki Alie kemarin. Tujuannya, agar PDIP tidak tersandera oleh stigma negatif akibat kasus yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun itu.
Adapun kader PDIP yang namanya disebut dalam dakwaan Sugiharto dan Irman pada kasus e-KTP adalah Gubernur Sulawesi Utara yang merupakan Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo.
"Semua sudah kita anjurkan. Ada beberapa yang sudah mungkin dalam waktu dekat melaksanakan ke arah sana (Melaporkan ke polisi). Intinya PDIP memastikan tidak akan tersandera dengan kepentingan seperti ini," ujar Politikus PDIP Arteria Dahlan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).
Kendati demikian, dia tidak bisa memastikan kapan kader PDIP melaporkan pihak tertentu ke kepolisian. "Kita tunggu, itu kan hak mereka, kita enggak memaksa yang bersangkutan jauh bergerak," kata anggota Komisi II DPR ini.
Selain itu, kata dia, empat kader PDIP yang masuk dakwaan perkara e-KTP diminta siap bersaksi dalam persidangan kasus proyek senilai Rp5,9 triliun itu. "Tentunya kita bilang kepada empat orang tersebut untuk menyampaikan klarifikasi secara yuridis di ruang persidangan, bukan di forum-forum yang seperti ini (diskusi publik)," paparnya.
Adapun kemarin Marzuki Alie telah melaporkan dua terdakwa kasus e-KTP Sugiharto dan Irman serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Sebab, Marzuki mengaku tidak menerima disebut menerima aliran dana dari proyek e-KTP sebesar Rp20 miliar, sebagaimana isi dakwaan Sugiharto dan Irman.
Sekadar informasi, sejumlah nama dalam dakwaan Sugiharto dan Irman sudah disebutkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang perdana kasus e-KTP Kamis 9 Maret 2017. Empat di antaranya merupakan kader PDIP.
Olly Dondokambey disebut menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar USD1.200.000, Arif Wibowo disebut menerima USD108.000, Ganjar Pranowo disebut menerima USD 520.000 dan Yasonna Laoly disebut menerima USD84.000. Namun, mereka yang disebut itu membantah.
Adapun kader PDIP yang namanya disebut dalam dakwaan Sugiharto dan Irman pada kasus e-KTP adalah Gubernur Sulawesi Utara yang merupakan Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo.
"Semua sudah kita anjurkan. Ada beberapa yang sudah mungkin dalam waktu dekat melaksanakan ke arah sana (Melaporkan ke polisi). Intinya PDIP memastikan tidak akan tersandera dengan kepentingan seperti ini," ujar Politikus PDIP Arteria Dahlan di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2017).
Kendati demikian, dia tidak bisa memastikan kapan kader PDIP melaporkan pihak tertentu ke kepolisian. "Kita tunggu, itu kan hak mereka, kita enggak memaksa yang bersangkutan jauh bergerak," kata anggota Komisi II DPR ini.
Selain itu, kata dia, empat kader PDIP yang masuk dakwaan perkara e-KTP diminta siap bersaksi dalam persidangan kasus proyek senilai Rp5,9 triliun itu. "Tentunya kita bilang kepada empat orang tersebut untuk menyampaikan klarifikasi secara yuridis di ruang persidangan, bukan di forum-forum yang seperti ini (diskusi publik)," paparnya.
Adapun kemarin Marzuki Alie telah melaporkan dua terdakwa kasus e-KTP Sugiharto dan Irman serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong ke Badan Reserse dan Kriminal Polri. Sebab, Marzuki mengaku tidak menerima disebut menerima aliran dana dari proyek e-KTP sebesar Rp20 miliar, sebagaimana isi dakwaan Sugiharto dan Irman.
Sekadar informasi, sejumlah nama dalam dakwaan Sugiharto dan Irman sudah disebutkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang perdana kasus e-KTP Kamis 9 Maret 2017. Empat di antaranya merupakan kader PDIP.
Olly Dondokambey disebut menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar USD1.200.000, Arif Wibowo disebut menerima USD108.000, Ganjar Pranowo disebut menerima USD 520.000 dan Yasonna Laoly disebut menerima USD84.000. Namun, mereka yang disebut itu membantah.
(kri)