KPK Ingin Sidang Korupsi E-KTP Digelar Dua Kali Seminggu
A
A
A
JAKARTA - Sidang perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) diperkirakan akan menghadirkan banyak saksi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat setidaknya terdapat 133 orang yang bisa menjadi saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan tersebut. Meski jumlahnya banyak, tapi KPK tidak akan menghadirkan seluruh saksi.
Menyikapi banyaknya saksi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menggelar sidang perkara korupsi e-KTP sebanyak dua kali dalam satu minggu.
"Kalau pengadilan izinkan, dua kali seminggu agar masyarakat bisa lebih tahu dan proses cepat," ujar Febri di Jakarta, Jumat (10/3/2017). (Baca Juga: Tidak Hanya ke DPR, Uang E-KTP Diduga Juga Mengalir ke Banyak Pihak )
Perlu diketahui dalam kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Dalam pembacaan dakwaan, kedua terdakwa menyebut ada 38 nama pejabat tinggi dan korporasi yang diduga menerima aliran dana korupsi tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat setidaknya terdapat 133 orang yang bisa menjadi saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan tersebut. Meski jumlahnya banyak, tapi KPK tidak akan menghadirkan seluruh saksi.
Menyikapi banyaknya saksi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menggelar sidang perkara korupsi e-KTP sebanyak dua kali dalam satu minggu.
"Kalau pengadilan izinkan, dua kali seminggu agar masyarakat bisa lebih tahu dan proses cepat," ujar Febri di Jakarta, Jumat (10/3/2017). (Baca Juga: Tidak Hanya ke DPR, Uang E-KTP Diduga Juga Mengalir ke Banyak Pihak )
Perlu diketahui dalam kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Dalam pembacaan dakwaan, kedua terdakwa menyebut ada 38 nama pejabat tinggi dan korporasi yang diduga menerima aliran dana korupsi tersebut.
(dam)