Golkar Minta Sidang Kasus E-KTP Disiarkan Langsung
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar meminta proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP bisa disiarkan secara langsung atau live oleh media televisi. Sebab, menurut partai berlambang pohon beringin itu, hanya kasus tindak asusila yang tidak boleh dilakukan terbuka.
"Ini harus dibuka selebar-lebarnya pada saat dakwaan," kata Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Yorrys Raweyai di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Namun, dia sepakat proses pemeriksaan saksi dilakukan secara tertutup. "Karena pemeriksaan saksi kan dia bisa memantau melalui media tapi putusan-putusan sela, dakwaan harus terbuka," paparnya.
Dia pun memiliki pandangan miring kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, karena melarang media televisi menyiarkan langsung proses sidang kasus e-KTP.
"Malah kami menduga mungkin dari pihak pengadilan sengaja menutupi ini, enggak boleh, harus terbuka untuk umum," ungkapnya.
Adapun kader Partai Golkar yang disebut menerima aliran dana proyek senilai Rp5,9 Triliun itu adalah Setya Novanto, Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin, Mustoko Weni, Markus Nari dan Chairuman Harahap.
Agun Gunandjar Sudarsa disebut menerima USD1,047 juta, Melchias Marcus Mekeng disebut menerima USD1,4 juta, Ade Komarudin disebut menerima USD 100.000, Mustoko Weni disebut menerima USD408.000.
Kemudian Markus Nari disebut menerima Rp4 miliar dan USD13.000, Chairuman Harahap disebut menerima USD584.00p dan Rp26 Miliar, serta Setya Novanto disebut direncanakan menerima 11% dari anggaran atau Rp574.200.000.000.
"Ini harus dibuka selebar-lebarnya pada saat dakwaan," kata Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Yorrys Raweyai di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Namun, dia sepakat proses pemeriksaan saksi dilakukan secara tertutup. "Karena pemeriksaan saksi kan dia bisa memantau melalui media tapi putusan-putusan sela, dakwaan harus terbuka," paparnya.
Dia pun memiliki pandangan miring kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, karena melarang media televisi menyiarkan langsung proses sidang kasus e-KTP.
"Malah kami menduga mungkin dari pihak pengadilan sengaja menutupi ini, enggak boleh, harus terbuka untuk umum," ungkapnya.
Adapun kader Partai Golkar yang disebut menerima aliran dana proyek senilai Rp5,9 Triliun itu adalah Setya Novanto, Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin, Mustoko Weni, Markus Nari dan Chairuman Harahap.
Agun Gunandjar Sudarsa disebut menerima USD1,047 juta, Melchias Marcus Mekeng disebut menerima USD1,4 juta, Ade Komarudin disebut menerima USD 100.000, Mustoko Weni disebut menerima USD408.000.
Kemudian Markus Nari disebut menerima Rp4 miliar dan USD13.000, Chairuman Harahap disebut menerima USD584.00p dan Rp26 Miliar, serta Setya Novanto disebut direncanakan menerima 11% dari anggaran atau Rp574.200.000.000.
(maf)