KPK Minta Publik Pelototi Sidang Korupsi E-KTP

Jum'at, 10 Maret 2017 - 15:47 WIB
KPK Minta Publik Pelototi Sidang Korupsi E-KTP
KPK Minta Publik Pelototi Sidang Korupsi E-KTP
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat ikut memantau proses persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang sudah dimulai pada Kamis 9 Maret 2017.

"Harapan kami masyarakat tetap bisa kawal dengan keterbukaan, karena sidang (perkara korupsi e-KTP) terbuka untuk umum, apalagi publik perlu tahu akses persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (10/3/2017).

Sekadar informasi, stasiun televisi dilarang menyiarkan secara langsung atau live sidang perkara tersebut. Pelarangan tersebut berdasarkan atas Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Nomor W10. U1/KP 01.1.17505XI.2016.01 yang ditandatangani pada 4 Oktober 2016. (Baca Juga: Alasan Pengadilan Larang Sidang E-KTP Disiarkan Secara Live )

KPK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk meminta pengadilan membolehkan media menyiarkan secara langsung persidangan perkara korupsi e-KTP.

"Kita enggak bisa karena di luar kewenangan KPK," ujar Febri. (Baca Juga: Begini Korupsi Proyek E-KTP Bermula )
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6415 seconds (0.1#10.140)