KPK Minta Publik Pelototi Sidang Korupsi E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat ikut memantau proses persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang sudah dimulai pada Kamis 9 Maret 2017.
"Harapan kami masyarakat tetap bisa kawal dengan keterbukaan, karena sidang (perkara korupsi e-KTP) terbuka untuk umum, apalagi publik perlu tahu akses persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Sekadar informasi, stasiun televisi dilarang menyiarkan secara langsung atau live sidang perkara tersebut. Pelarangan tersebut berdasarkan atas Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Nomor W10. U1/KP 01.1.17505XI.2016.01 yang ditandatangani pada 4 Oktober 2016. (Baca Juga: Alasan Pengadilan Larang Sidang E-KTP Disiarkan Secara Live )
KPK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk meminta pengadilan membolehkan media menyiarkan secara langsung persidangan perkara korupsi e-KTP.
"Kita enggak bisa karena di luar kewenangan KPK," ujar Febri. (Baca Juga: Begini Korupsi Proyek E-KTP Bermula )
"Harapan kami masyarakat tetap bisa kawal dengan keterbukaan, karena sidang (perkara korupsi e-KTP) terbuka untuk umum, apalagi publik perlu tahu akses persidangan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Sekadar informasi, stasiun televisi dilarang menyiarkan secara langsung atau live sidang perkara tersebut. Pelarangan tersebut berdasarkan atas Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Nomor W10. U1/KP 01.1.17505XI.2016.01 yang ditandatangani pada 4 Oktober 2016. (Baca Juga: Alasan Pengadilan Larang Sidang E-KTP Disiarkan Secara Live )
KPK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk meminta pengadilan membolehkan media menyiarkan secara langsung persidangan perkara korupsi e-KTP.
"Kita enggak bisa karena di luar kewenangan KPK," ujar Febri. (Baca Juga: Begini Korupsi Proyek E-KTP Bermula )
(dam)