KPK Pertimbangkan Justice Collaborator Dua Terdakwa Kasus E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Dua terdakwa Irman dan Sugirharto telah menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih pertimbangkan Justice Collaborator untuk kedua terdakwa.
"Kami pertimbangkan JC (Justice Collaborator) untuk melihat konsistensi terdakwa di persidangan," kata Febri di Jakarta, Jumat (10/9/2017).
Febri menuturkan, jika Irman dan Sugiharto bisa mengungkapkan di persidangan kemungkinan besar Justice Collaborator bisa dikabulkan.
"Kalau dari keterangan kita bisa dapatkan peran lain dan didakwaan terlihat secara jelas posisi dan peran dengan siapa berafiliasi, kemungkinan kita kabulkan," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam pembacaan dakwaan ada 34 nama yang diduga menerima aliran uang korupsi e-KTP, di antaranya mantan Ketua DPR Marzuki Alie, Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, dan masih banyak lainnya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih pertimbangkan Justice Collaborator untuk kedua terdakwa.
"Kami pertimbangkan JC (Justice Collaborator) untuk melihat konsistensi terdakwa di persidangan," kata Febri di Jakarta, Jumat (10/9/2017).
Febri menuturkan, jika Irman dan Sugiharto bisa mengungkapkan di persidangan kemungkinan besar Justice Collaborator bisa dikabulkan.
"Kalau dari keterangan kita bisa dapatkan peran lain dan didakwaan terlihat secara jelas posisi dan peran dengan siapa berafiliasi, kemungkinan kita kabulkan," tuturnya.
Seperti diketahui, dalam pembacaan dakwaan ada 34 nama yang diduga menerima aliran uang korupsi e-KTP, di antaranya mantan Ketua DPR Marzuki Alie, Anas Urbaningrum, Ganjar Pranowo, Agun Gunandjar, dan masih banyak lainnya.
(maf)