Disebut Terima Aliran Dana E-KTP, Agun Gunandjar Minta Didoakan
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR dari Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa enggan menanggapi dakwaan Sugiharto dan Irman pada perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta tadi, Agun disebut menerima aliran dana proyek e-KTP sebesar USD1.047.000.
"Dengan banyak beredarnya berita di berbagai media, ini sikap saya ke publik. Mohon kesabaran dan doanya karena segalanya harus saya jalani dan hadapi dengan sabar dan tenang. Insya Allah, Tuhan membimbing kita semua. Amin Ya Rabbal'alamin," ujar Agun kepada SINDOnews, Kamis (9/3/2017).
Menurut Agun, bukan saatnya dan tempatnya bagi dirinya untuk mengklarifikasi melalui media perihal proses penegakan hukum terkait kasus korupsi e-KTP yang sedang berjalan. Dia mengaku menghormati, mematuhi dan menjalankan semua proses terkait kasus e-KTP itu.
"Di pengadilan itu lah semuanya akan diuji secara terbuka. Semoga kita semua menghormati dan menghargainya. Amin," pungkasnya.
Diketahui selain Agun, sejumlah kader Partai Golkar ikut disebut dalam dakwaan perkara e-KTP dalam persidangan hari ini. Mereka adalah Setya Novanto, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin, Mustoko Weni, Markus Nari, dan Chairuman Harahap.
"Dengan banyak beredarnya berita di berbagai media, ini sikap saya ke publik. Mohon kesabaran dan doanya karena segalanya harus saya jalani dan hadapi dengan sabar dan tenang. Insya Allah, Tuhan membimbing kita semua. Amin Ya Rabbal'alamin," ujar Agun kepada SINDOnews, Kamis (9/3/2017).
Menurut Agun, bukan saatnya dan tempatnya bagi dirinya untuk mengklarifikasi melalui media perihal proses penegakan hukum terkait kasus korupsi e-KTP yang sedang berjalan. Dia mengaku menghormati, mematuhi dan menjalankan semua proses terkait kasus e-KTP itu.
"Di pengadilan itu lah semuanya akan diuji secara terbuka. Semoga kita semua menghormati dan menghargainya. Amin," pungkasnya.
Diketahui selain Agun, sejumlah kader Partai Golkar ikut disebut dalam dakwaan perkara e-KTP dalam persidangan hari ini. Mereka adalah Setya Novanto, Melchias Marcus Mekeng, Ade Komarudin, Mustoko Weni, Markus Nari, dan Chairuman Harahap.
(kri)