Teguh Juwarno Dirugikan Namanya Disebut dalam Dakwaan E-KTP
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana perkara pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menyebut sejumlah nama anggota DPR. Salah satu anama yang disebut adalah Teguh Juwarno.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku keberatan dengan penyebutan namanya dalam dkawaan. Penyebutan nama itu, kata dia menjadi stigma buruk bagi dirinya.
"Tentu dirugikan, menjadi stigma buruk. Kalau proses berjalan, dan memang pihak-pihak tak terlibat, bisa dibersihkan namanyaā€ˇ," ujar Teguh melalui telepon, Kamis (9/3/2017).
Dia menegaskan tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia juga mengaku tidak pernah mengetahui siapa Andi Narogong tersebut.
"Di situ menurut dakwaan jaksa antara bulan September Oktober 2010, Andi di ruangan Mustoko, bagi-bagi uang kepada banyak pihak termasuk saya. Mustoko Weni meninggal 18 Juni 2010. Jadi ruangan yang mana?" ucapnya.
Anggota DPR yang sekarang menduduki Komisi VI DPR ini menerangkan, terhitung tanggal 21 September 2010 dirinya tidak lagi di Komisi II DPR. Dirinya dipindahkan ke Komisi I DPR dan saat itu dirinya juga diangkat sebagai Sekretaris Fraksi PAN di DPR. (Baca: Kecewa dengan PN Jakpus, Sekjen Demokrat Hadiri Sidang E-KTP)
"Kalau mengikuti siklus pembahasan anggaran 2011, biasanya diketok palu Oktober atau November. Jadi praktis saya tidak tahu menahu, dan dari notulensi rapat-rapat komisi II,itu ada semua di situs DPR juga," terangnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku keberatan dengan penyebutan namanya dalam dkawaan. Penyebutan nama itu, kata dia menjadi stigma buruk bagi dirinya.
"Tentu dirugikan, menjadi stigma buruk. Kalau proses berjalan, dan memang pihak-pihak tak terlibat, bisa dibersihkan namanyaā€ˇ," ujar Teguh melalui telepon, Kamis (9/3/2017).
Dia menegaskan tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia juga mengaku tidak pernah mengetahui siapa Andi Narogong tersebut.
"Di situ menurut dakwaan jaksa antara bulan September Oktober 2010, Andi di ruangan Mustoko, bagi-bagi uang kepada banyak pihak termasuk saya. Mustoko Weni meninggal 18 Juni 2010. Jadi ruangan yang mana?" ucapnya.
Anggota DPR yang sekarang menduduki Komisi VI DPR ini menerangkan, terhitung tanggal 21 September 2010 dirinya tidak lagi di Komisi II DPR. Dirinya dipindahkan ke Komisi I DPR dan saat itu dirinya juga diangkat sebagai Sekretaris Fraksi PAN di DPR. (Baca: Kecewa dengan PN Jakpus, Sekjen Demokrat Hadiri Sidang E-KTP)
"Kalau mengikuti siklus pembahasan anggaran 2011, biasanya diketok palu Oktober atau November. Jadi praktis saya tidak tahu menahu, dan dari notulensi rapat-rapat komisi II,itu ada semua di situs DPR juga," terangnya.
(kur)