Kasus E-KTP Biarkan Fakta Persidangan yang Membuktikan

Rabu, 08 Maret 2017 - 13:34 WIB
Kasus E-KTP Biarkan...
Kasus E-KTP Biarkan Fakta Persidangan yang Membuktikan
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Mahyudin sepakat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP dituntaskan. Tujuannya, agar memberikan kepercayaan publik kepada pemerintah dan penegak hukum.

"Karena menyangkut uang rakyat dan angkanya cukup besar berdasarkan yang dilaporkan KPK. Harus diusut tuntas, harus diproses secara hukum," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2017).

Dia pun tidak mempersoalkan, jika nantinya ada kader Partai Golkar menjadi tersangka baru kasus e-KTP. "Enggak ada masalah, harus diproses secara hukum. Tapi tentu jangan terlalu banyak digoreng dalam wacana, nanti terbukti di fakta persidangan," papar wakil ketua MPR ini.

Menurut dia, siapapun yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu perlu diproses secara hukum. Dia yakin tidak ada yang kebal hukum di negara ini. "Berkaitan dengan Pak Novanto ini, beliau merasa tidak terlibat dan tidak tahu-menahu," ungkapnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

Adapun agenda sidang perdana besok, Kamis 9 Maret 2017, pembacaan dakwaan Sugiharto dan Irman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6721 seconds (0.1#10.140)