Sidang Kasus Korupsi E-KTP Diminta Terbuka

Selasa, 07 Maret 2017 - 20:05 WIB
Sidang Kasus Korupsi E-KTP Diminta Terbuka
Sidang Kasus Korupsi E-KTP Diminta Terbuka
A A A
JAKARTA - Sidang perkara ‎dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) diminta terbuka untuk umum. Pasalnya, selama ini setiap sidang perkara korupsi tidak pernah digelar secara tertutup.‎

"Ya enggak boleh (tertutup), sidangnya itu harus terbuka untuk umum, enggak ada sidang tertutup," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman kepada SINDOnews, Selasa (7/3/2017).

Tujuannya, agar masyarakat mengetahui siapa saja maling uang negara dalam kasus e-KTP itu. Boyamin pun mengancam bakal memperkarakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Komisi Yudisial (KY), jika sidang perkara e-KTP itu nantinya digelar tertutup.

"Kalau tertutup ya saya akan perkarakan hakimnya ke KY, biar dipecat hakimnya, mana ada sidang kasus korupsi tertutup," paparnya.

Adapun sidang perdana perkara e-KTP itu akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis 9 Maret 2017. Agendanya, pembacaan dakwaan Sugiharto dan Irman oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

Sugiharto yang merupakan mantan direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Irman selaku mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri telah berstatus tersangka kasus e-KTP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6953 seconds (0.1#10.140)