Soal Kasus E-KTP, KPK Diminta Tidak Gertak Sambal

Senin, 06 Maret 2017 - 11:54 WIB
Soal Kasus E-KTP, KPK...
Soal Kasus E-KTP, KPK Diminta Tidak Gertak Sambal
A A A
JAKARTA - Pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyatakan diduga banyak pihak terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP akan diungkap dalam persidangan perkara itu, diharapkan bukan cuma gertak sambal.

Diketahui, persidangan kasus e-KTP bakal digelar pada Kamis 9 Maret 2017. "Kalau gertak sambal aja ya jangan ke opini terus, bangun opini," ujar ‎Anggota Komisi III DPR ‎Masinton Pasaribu saat dihubungi wartawan, Senin (6/3/2017).

Kata Masinton, penegakan hukum harus tetap dilaksanakan. "Jangan menggertak-gertak," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Adapun mengenai sejumlah nama yang bakal diungkap di persidangan nanti, Masinton enggan berspekulasi. "Intinya kita menunggu persidangan aja, jangan mendahului," tuturnya.

Kendati demikian, dia menilai pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo itu hanya sekadar peringatan dini.‎ "Itu sebagai early warning system, early warning dari ketua KPK," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.‎
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9174 seconds (0.1#10.140)