Kemenaker Tingkatkan Kerja Sama Perlindungan TKI di Arab Saudi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus melakukan dialog untuk meningkatkan kerja sama dengan Kerajaan Arab Saudi dalam hal perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).
“Kami segera menerjemahkan hasil pertemuan Presiden dengan Raja Salman, dengan meningkatkan kerja sama teknis terkait perlindungan TKI dengan Pemerintah Arab Saudi,” Kata Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri, Jumat 3 Maret 2017.
Kerja sama teknis yang dimaksud, misalnya terkait memperkuat implementasi poin-poin yang terdapat pada perjanjian antara Indonesia dan Arab Saudi yang disepakati Februari 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Sektor Domestik.
Hanif optimistis pernyataan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud akan meningkatkan perlindungan TKI di Arab Saudi.
Seperti diketahui, Jokowi menitipkan warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi kepada Raja Salman.
Menurut Jokowi, para TKI yang telah memberikan kontribusi dalam pembangunan di negara tersebut. Oleh karena itu dia berharap TKI mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari Raja Salman. “Semoga akan ada perhatian lebih serius dari Arab Saudi terkait perlindungan TKI,” ujar Hanif.
Dia mengakui tidak ada penandatangan memorandum of understanding (MoU) soal ketenagakerjaan antara Indonesia dan Arab Saudi dalam rangkaian kunjungan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz Al-Saud ke Indonesia.
Namun menurut dia, pemerintah tetap konsisten meningkatkan perlindungan TKI dan mendorong penyelesaian masalah masalah TKI di Arab Saudi.
Menteri Hanif mengatakan, tidak adanya MoU masalah perlindungan TKI merupakan wilayah teknis sehingga penyelesaiannya tidak serta merta hanya dengan memanfaatkan momentum kunjungan Raja Salman.
Dalam hal kerja sama di bidang ketenagakerjaan, kata dia, kepentingan kedua negara masih banyak yang harus diselaraskan.
“Saudi lebih ke arah penempatan TKI (terutama sektor domestik), sementara Indonesia lebih mengarah kepada perlindungan,” tuturnya.
Masalah perlindungan yang dimaksud antara lain kasus TKI yang terancam hukuman mati, kasus kekerasan, pelecehan seksual, gaji tak dibayar, pelangaran kesepakatan kerja, hingga soal teknis keimigrasian.
“Kami segera menerjemahkan hasil pertemuan Presiden dengan Raja Salman, dengan meningkatkan kerja sama teknis terkait perlindungan TKI dengan Pemerintah Arab Saudi,” Kata Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri, Jumat 3 Maret 2017.
Kerja sama teknis yang dimaksud, misalnya terkait memperkuat implementasi poin-poin yang terdapat pada perjanjian antara Indonesia dan Arab Saudi yang disepakati Februari 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI Sektor Domestik.
Hanif optimistis pernyataan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud akan meningkatkan perlindungan TKI di Arab Saudi.
Seperti diketahui, Jokowi menitipkan warga negara Indonesia yang tinggal di Arab Saudi kepada Raja Salman.
Menurut Jokowi, para TKI yang telah memberikan kontribusi dalam pembangunan di negara tersebut. Oleh karena itu dia berharap TKI mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari Raja Salman. “Semoga akan ada perhatian lebih serius dari Arab Saudi terkait perlindungan TKI,” ujar Hanif.
Dia mengakui tidak ada penandatangan memorandum of understanding (MoU) soal ketenagakerjaan antara Indonesia dan Arab Saudi dalam rangkaian kunjungan Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz Al-Saud ke Indonesia.
Namun menurut dia, pemerintah tetap konsisten meningkatkan perlindungan TKI dan mendorong penyelesaian masalah masalah TKI di Arab Saudi.
Menteri Hanif mengatakan, tidak adanya MoU masalah perlindungan TKI merupakan wilayah teknis sehingga penyelesaiannya tidak serta merta hanya dengan memanfaatkan momentum kunjungan Raja Salman.
Dalam hal kerja sama di bidang ketenagakerjaan, kata dia, kepentingan kedua negara masih banyak yang harus diselaraskan.
“Saudi lebih ke arah penempatan TKI (terutama sektor domestik), sementara Indonesia lebih mengarah kepada perlindungan,” tuturnya.
Masalah perlindungan yang dimaksud antara lain kasus TKI yang terancam hukuman mati, kasus kekerasan, pelecehan seksual, gaji tak dibayar, pelangaran kesepakatan kerja, hingga soal teknis keimigrasian.
(dam)