Pasien Penyakit Langka Bisa Datangkan Obat Impor dengan Izin SAS

Rabu, 01 Maret 2017 - 19:20 WIB
Pasien Penyakit Langka...
Pasien Penyakit Langka Bisa Datangkan Obat Impor dengan Izin SAS
A A A
JAKARTA - Bagi manusia, kesehatan adalah faktor utama untuk menikmati hidup. Banyak usaha yang dilakukan untuk memperoleh dan mempertahankan kesehatan, salah satunya dengan mengonsumsi obat-obatan.

Namun tidak semua obat bisa dengan mudah didapatkan di dalam negeri. Beberapa obat untuk penyakit langka harus didatangkan dari luar negeri.

Pengawasan impor obat-obatan merupakan tugas Bea Cukai yang diamanatkan oleh instansi pemerintah terkait di Indonesia, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Pengawasan impor obat-obatan ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan yang tidak tepat, tidak memenuhi persyaratan mutu, manfaat, dan keamanan atas barang impor. Mengingat obat-obatan termasuk jenis barang yang dibatasi impornya. Setiap pemasukannya ke Indonesia harus mendapat izin terlebih dahulu dari Kemenkes dan BPOM.

Pada umumnya, BPOM mensyaratkan obat-obatan yang masuk ke Indonesia telah memiliki izin edar, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor, dan mendapat persetujuan dari kepala BPOM berupa surat keterangan impor (SKI) yang hanya berlaku untuk 1 kali pemasukan.

Selain itu, BPOM juga tidak mengizinkan impor obat-obatan secara perseorangan. Alasannya saat ini SKI dari kepala BPOM hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang mengedarkan produk impor.

Mengenai obat yang dibutuhkan segera seorang pasien terdapat peraturan tersendiri. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun mengatakan, sehubungan dengan obat-obatan yang sulit didapatkan di Indonesia dan dibutuhkan segera, khususnya oleh pasien penyakit langka, dapat menggunakan peraturan khusus yang dikeluarkan Kemenkes dan BPOM yakni Special Access Scheme (SAS).

”Untuk kepentingan pengobatan perseorangan dengan pemasukan obat tanpa izin edar dari luar negeri dan dikirim melalui pos/jasa pengiriman barang, konsumen dapat menggunakan izin SAS. Setelah mengantongi izin ini, petugas Bea Cukai akan langsung mengeluarkan obat-obatan tersebut,” kata Robert, Rabu (1/3/2017).

Dengan izin SAS, diharapkan kebutuhan akan obat-obatan dapat terpenuhi dan masyarakat bisa memperoleh pengobatan yang lebih baik.
(poe)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Infografis
5 Penyakit yang Bisa...
5 Penyakit yang Bisa Diatasi dengan Air Rebusan Serai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved