Pasien Penyakit Langka Bisa Datangkan Obat Impor dengan Izin SAS

Rabu, 01 Maret 2017 - 19:20 WIB
Pasien Penyakit Langka Bisa Datangkan Obat Impor dengan Izin SAS
Pasien Penyakit Langka Bisa Datangkan Obat Impor dengan Izin SAS
A A A
JAKARTA - Bagi manusia, kesehatan adalah faktor utama untuk menikmati hidup. Banyak usaha yang dilakukan untuk memperoleh dan mempertahankan kesehatan, salah satunya dengan mengonsumsi obat-obatan.

Namun tidak semua obat bisa dengan mudah didapatkan di dalam negeri. Beberapa obat untuk penyakit langka harus didatangkan dari luar negeri.

Pengawasan impor obat-obatan merupakan tugas Bea Cukai yang diamanatkan oleh instansi pemerintah terkait di Indonesia, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Pengawasan impor obat-obatan ini untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan yang tidak tepat, tidak memenuhi persyaratan mutu, manfaat, dan keamanan atas barang impor. Mengingat obat-obatan termasuk jenis barang yang dibatasi impornya. Setiap pemasukannya ke Indonesia harus mendapat izin terlebih dahulu dari Kemenkes dan BPOM.

Pada umumnya, BPOM mensyaratkan obat-obatan yang masuk ke Indonesia telah memiliki izin edar, memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor, dan mendapat persetujuan dari kepala BPOM berupa surat keterangan impor (SKI) yang hanya berlaku untuk 1 kali pemasukan.

Selain itu, BPOM juga tidak mengizinkan impor obat-obatan secara perseorangan. Alasannya saat ini SKI dari kepala BPOM hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang mengedarkan produk impor.

Mengenai obat yang dibutuhkan segera seorang pasien terdapat peraturan tersendiri. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun mengatakan, sehubungan dengan obat-obatan yang sulit didapatkan di Indonesia dan dibutuhkan segera, khususnya oleh pasien penyakit langka, dapat menggunakan peraturan khusus yang dikeluarkan Kemenkes dan BPOM yakni Special Access Scheme (SAS).

”Untuk kepentingan pengobatan perseorangan dengan pemasukan obat tanpa izin edar dari luar negeri dan dikirim melalui pos/jasa pengiriman barang, konsumen dapat menggunakan izin SAS. Setelah mengantongi izin ini, petugas Bea Cukai akan langsung mengeluarkan obat-obatan tersebut,” kata Robert, Rabu (1/3/2017).

Dengan izin SAS, diharapkan kebutuhan akan obat-obatan dapat terpenuhi dan masyarakat bisa memperoleh pengobatan yang lebih baik.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7622 seconds (0.1#10.140)