Plt Sekjen DPR Diperiksa KPK Soal Gratifikasi
A
A
A
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Achmad Djuned dijadwalkan jalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah menuturkan, pemeriksaan itu terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawaasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
Selain Achmad, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pada anggota komisi V DPR yaitu Markus Nari. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JCM (politikus Golkar, Charles Jones)," tutur Febri di Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Dalam kasus ini, Charles diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5 persen atau 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp150 miliar.
Atas perbuatannya, Charles dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah menuturkan, pemeriksaan itu terkait penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawaasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
Selain Achmad, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan pada anggota komisi V DPR yaitu Markus Nari. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JCM (politikus Golkar, Charles Jones)," tutur Febri di Jakarta, Selasa (28/2/2017).
Dalam kasus ini, Charles diduga ikut menerima gratifikasi sebesar 6,5 persen atau 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp150 miliar.
Atas perbuatannya, Charles dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)