Kembali Nistakan Agama, Polri Diminta Tegas Terhadap Ahok
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengaku mengapresiasi langkah masyarakat yang melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok karena diduga mengolok-olok Surat Al Maidah.
Menurut Dahnil, langkah masyarakat tersebut dianggap cara yang terbaik, dibanding cara-cara yang dilakukan di luar konstitusi. "Berharap pihak kepolisian bisa memproses dengan cara yang baik dan berkeadilan," tutur Dahnil saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (25/2/2017).
Terkait laporan yang dilayangkan kembali terhadap Ahok, Dahnil berharap masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu kepada Polri. Ia berharap masyarakat, khususnya umat Islam tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum.
Dahnil berpendapat, laporan yang kembali dilakukan terhadap Ahok mengindikasikan bahwa Ahok dianggap memiliki niat mengolok-olok Al Maidah. Ia berharap laporan ini menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara penistaan agama yang tengah disidangkan.
"Laporan peristiwa tersebut juga disampaikan kepada Jaksa penuntut Umum untuk menjadi fakta Penguat bahwa Ahok memang memiliki niat sistematis menghina dan mengolok-olok agama," ujarnya.
Diketahui, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana melaporkan ucapan Ahok di Youtube yang mengolok-olok surat Al Maidah ayat 51 sebagai nama akun Wifi.
Adapun video berdurasi satu menit itu menampilkan jajaran pemerintahan provinsi DKI Jakarta yang sedang melangsungkan rapat. Dalam video itu, Ahok menyinggung soal surat Al Maidah Ayat 1 sebagai nama akun Wifi dengan password kafir.
Menurut Dahnil, langkah masyarakat tersebut dianggap cara yang terbaik, dibanding cara-cara yang dilakukan di luar konstitusi. "Berharap pihak kepolisian bisa memproses dengan cara yang baik dan berkeadilan," tutur Dahnil saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (25/2/2017).
Terkait laporan yang dilayangkan kembali terhadap Ahok, Dahnil berharap masyarakat menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu kepada Polri. Ia berharap masyarakat, khususnya umat Islam tidak melakukan tindakan di luar koridor hukum.
Dahnil berpendapat, laporan yang kembali dilakukan terhadap Ahok mengindikasikan bahwa Ahok dianggap memiliki niat mengolok-olok Al Maidah. Ia berharap laporan ini menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara penistaan agama yang tengah disidangkan.
"Laporan peristiwa tersebut juga disampaikan kepada Jaksa penuntut Umum untuk menjadi fakta Penguat bahwa Ahok memang memiliki niat sistematis menghina dan mengolok-olok agama," ujarnya.
Diketahui, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana melaporkan ucapan Ahok di Youtube yang mengolok-olok surat Al Maidah ayat 51 sebagai nama akun Wifi.
Adapun video berdurasi satu menit itu menampilkan jajaran pemerintahan provinsi DKI Jakarta yang sedang melangsungkan rapat. Dalam video itu, Ahok menyinggung soal surat Al Maidah Ayat 1 sebagai nama akun Wifi dengan password kafir.
(ysw)