Polri Dalami Laporan Dugaan Ahok Mengolok-olok Surat Al Maidah
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mendalami kasus dugaan pelecehan terhadap surat Al Maidah yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok. Kasus tersebut dilaporkan oleh Damai Hari Lubis bersama kuasa hukumnya, Egi Sudjana ke Bareskrim kemarin.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum sudah sewajarnya Polri menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun, sejauh mana pendalaman kasus tersebut, dirinya belum bisa menyampaikan.
"Tentu setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dan pelajari," ujar Martin di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017). (Baca: Dinilai Mengolok-olok Surat Al Maidah, Ahok Kembali Dilaporkan ke Bareskrim)
Ahok dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena dinilai telah mengolok-olok surat Al Maidah dengan menyatakan membuat wifi Al Maidah dengan passward kafir. Ahok ketika menyatakan itu sambil tertawa.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, sebagai lembaga penegak hukum sudah sewajarnya Polri menindaklanjuti laporan masyarakat. Namun, sejauh mana pendalaman kasus tersebut, dirinya belum bisa menyampaikan.
"Tentu setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dan pelajari," ujar Martin di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017). (Baca: Dinilai Mengolok-olok Surat Al Maidah, Ahok Kembali Dilaporkan ke Bareskrim)
Ahok dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena dinilai telah mengolok-olok surat Al Maidah dengan menyatakan membuat wifi Al Maidah dengan passward kafir. Ahok ketika menyatakan itu sambil tertawa.
(kur)