Angket DPR Ahok Gate Diputuskan Setelah Rapat Bamus
A
A
A
JAKARTA - DPR akan melaksanakan rapat bada musyawarah (bamus) sekali lagi untuk membahas usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ahok Gate. Rapat bamus itu akan dilanjutkan ke rapat paripurna berikutnya untuk memutuskan disetujui atau tidaknya Pansus Ahok Gate.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menuturkan rapat paripurna hari ini hanya membacakan usulan pembentukan Pansus Ahok Gate sudah disampaikan ke pimpinan DPR sebelum dilaksanakan rapat bamus. Rencananya rapat paripurna dengan agenda pembacaan usulan pembentukan Pansus Ahok Gate dilaksanakan pukul 14.00 WIB.
"Bukan dibaca sebagai surat pengusul, tapi dibacakan bahwa surat usulan hak angket sudah masuk di pimpinan," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Sebanyak 90 anggota DPR dari empat fraksi telah menandatangani surat usulan hak Angket Ahok Gate. Empat Fraksi itu adalah Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat. (Baca: Usulan Angket Soal Ahok Dibacakan di Rapat Paripurna DPR Hari Ini)
Mereka menilai pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melanggar Pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelanggaran itu menyangkut mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Padahal Ahok statusnya sebagai terdakwa dalam perkara penistaan agama.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah menuturkan rapat paripurna hari ini hanya membacakan usulan pembentukan Pansus Ahok Gate sudah disampaikan ke pimpinan DPR sebelum dilaksanakan rapat bamus. Rencananya rapat paripurna dengan agenda pembacaan usulan pembentukan Pansus Ahok Gate dilaksanakan pukul 14.00 WIB.
"Bukan dibaca sebagai surat pengusul, tapi dibacakan bahwa surat usulan hak angket sudah masuk di pimpinan," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Sebanyak 90 anggota DPR dari empat fraksi telah menandatangani surat usulan hak Angket Ahok Gate. Empat Fraksi itu adalah Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat. (Baca: Usulan Angket Soal Ahok Dibacakan di Rapat Paripurna DPR Hari Ini)
Mereka menilai pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melanggar Pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pelanggaran itu menyangkut mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Padahal Ahok statusnya sebagai terdakwa dalam perkara penistaan agama.
(kur)